Bengkulu
Sikapi Dugaan Kejanggalan Pemeriksaan oleh Polsek Talang Empat Bengkulu Utara, Muspani Ajukan Praperadilan
Memontum Bengkulu – Kantor Advokad & Konsultan Hukum Muspani dan Associates, melakukan perlawanan hukum terhadap perkara yang menimpa Boy Hendrik (71), melalui istrinya Indera Lusi. Perlawanan hukum yang dilakukan, yakni mempraperadilankan perkara yang menimpa kliennya, atas dugaan penggelapan dan penipuan atas pengelolaan kebun sawit seluas 25 hektar.
Ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor Boy Hendrik, Muspani, melakukan upaya proses praperadilan dan telah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Argamakmur, Bengkulu Utara. Dijelaskannya, bahwa proses penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini, berlebihan. Seharusnya, ini masuk ranah perkara perdata bukan pidana.
“Dalam perkara ini, klien kami yang menjadi korban bukan sebaliknya ditetapkan sebagai tersangka,” terang Muspani didampingi Indra Lusi saat konfrensi pers di Kantor Advokad & Konsultan Hukum Muspani, SH dan Associates, Rabu (23/11/2022) tadi.
Diterangkan Muspani, awal kepemilikan kebun sawit tersebut, bermula pada tahun 2010 silam. Mereka diantaranya Boy Hendik, Karsito dan Herman, merupakan teman baik. Ketiganya sepakat membangun kebun sawit di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Rinciannya, Boy Hendrik membeli lahan 6,2 hektar, Karsito membeli lahan 14 hektar, dan Herman membeli lahan 8 hektar. Secara lisan Karsito dan Herman sepakat, pembangunan lahan kebun dilakukan oleh klien kami, Boy Hendrik. Mulai dari tebas tebang, menanam, hingga menghasilkan dan diserahkan kembali kepada pemilik masing-masing, setelah anak-anak Boy Hendrik selesai menamatkan sekolah sarjana S-1,” ujar Muspani.
Dilanjutkannya, setalah bertahun-tahun dan menghasilkan, secara sepihak Karsito diam-diam menjual kebun sawit miliknya seluas 14 hektar yang dikelola Boy Hendrik. Termasuk menjual kebun sawit milik Boy Hendrik 6,2 ha kepada pihak lain.
Dari laporan polisi lahan kebun sawit yang diklaim oleh Karsito seluas kurang lebih 25 hektar. Dalam laporannya, polisi menyampaikan bahwa lahan dikelola oleh kliennya telah berkurang tidak sampai 25 hektar lagi.
“Motif Laporan Polisi dari pelapor Karsito sesungguhnya, adalah untuk menutupi perbuatan kejahatan dirinya yang telah menjual kebun sawit milik klien kami dan keluarga seluas 6,2 ha. Karsito membuat rekayasa pada laporan polisi Nomor: LP/B-127/X/2022/SPKT/POLRES BT/POLSEK TL, tanggal 19 Oktober 2022 di Polsek Talang Empat. Di mana lahan kebun sawit miliknya yang dikelola oleh klien kami dilaporkan berkurang tidak sampai 25 ha. Padahal faktanya dilapangan, sesungguhnya lahan kebun sawit milik Karsito tersebut hanya kurang lebih 14 hektar,” terang Muspani.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Disampaikan oleh Indera Lusi, atas penetapan suaminya sebagai tersangka oleh Polsek Talang Empat, terkait dugaan pengelapan dan penipuan, merupakan bentuk ketidakadilan hukum. Di mana, seharunya dia dan suaminya dalam perkara ini adalah sebagai korban.
“Saya sangat kecewa atas ketidak adilan pelakukan hukum yang menimpa kami. Seharunya kami yang menjadi korban bukan malah suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana lahan milik kami seluas 6,2 hektar yang sertifikatnya atas nama saya dan suami telah diserobot oleh pelapor. Selain sertifikat kami juga ada bukti kwitansi pemeblian lahan tersebut,” ungkap Indera Lusi.
Mengetahui lahan kebun sawit miliknya telah dijual, Indera Lusi membuat Laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2022 di Kepolisian Resor Bengkulu Tengah atas dugaan penjualan tanah tanpa hak, penyerobotan tanah dan pencurian yang dilakukan oleh Karsito dan Ibnu Itfan.
Ditambahkan oleh Muspani, karena pemeriksaan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polsek Talang Empat sudah tidak objektif, sewenang-wenang serta melawan hukum. Pihaknya melalui Surat Pengaduan dengan Nomor: 005/ADV/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dengan pokok surat, pengaduan atas penanganan perkara todak profesional di Polsek Talang Empat, telah di sampaikan kepada Kapolres Bengkulu Tengah.
“Namun surat kami tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh Kapolres Bengkulu Tengah, yang terjadi justru proses pemeriksaan klien kami dikebut dan dipercepat. Pada akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka serta ditangkap dan ditahan dengan surat penahanan Nomor:B/62/XI/2022/Reskrim tanggal 20 November 2022,” jelasnya.
Dirinya menyayangkan, tindakan Kapolres Bengkulu Tengah yang tidak merespon pengaduan tersebut. Padahal ini guna mencari kebenaran materil antara kasus pengaduan kliennya terhadap Karsito dan Ibnu Itfan yang diperiksa di Satreskrim Bengkulu Tengah, dengan laporan Karsito yang diperiksa di Polsek Talang Empat.
“Harapannya atas pengaduan yang kami layangkan, yakni dapat diintegrasikan pemeriksaannya di Polres Bengkulu Tengah. Maka kesewenang-wenangan yang dialami oleh klien kami dalam perkara ini, mungkin tidak terjadi. Akan dapat dibuktikan bahwa sesungguhnya klien kami adalah korban bukan malah dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.
Bahwa demikian pula perlakuan terhadap kliennya yang ditahan dalam sel tahanan Polsek Talang Empat, saat ini semua dibatasi tidak boleh bawa selimut, hanya boleh bawa celana pendek dan kaos dan dibesuk hanya boleh 2 (dua) kali seminggu. “Bahwa atas nama peri kemanusiaan sudah seharusnya Kapolres Bengkulu Tengah untuk melepaskan klien kami dari dalam tahanan sel tanpa harus menunggu putusan praperadilan. Mengingat kasus yang diperiksa ini sesungguhnya adalah ranah hukum perdata, bukan hukum pidana seperti yang telah dipaksakan oleh Polsek talang empat,” ujarnya. (bkl/gie)