Hukum & Kriminal

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti dari 246 Perkara

Diterbitkan

-

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti dari 246 Perkara

Memontum Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (24/11/2022) tadi. Kegiatan ini, dilaksanakan di halaman Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 246 perkara yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap atau perkara mulai April hingga November 2022. Adapun uraiannya, yakni terdiri dari perkara narkotika, psikotropika, pil double L, perjudian serta rokok tanpa pita cukai.

“Pemusnahan barang bukti itu terdiri dari 119.908 butir pil koplo, 445.66 gram sabu-sabu, 0,19 gram ganja kering, alat hisap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kardus, rokok tanpa pita cukai sebanyak 185 karton, alat judi dadu meliputi 3 lembaran angka dadu, 9 mata dadu hingga 2 tempurung beserta tutupnya,” ujarnya.

Hal ini, tambahnya, merupakan bentuk peran serta Kejaksaan Negeri Jombang, sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHP. Jaksa melaksanakan perintah atau putusan dari Pengadilan Negeri Jombang dan ini merupakan akhir dari penanganan perkara.

Advertisement

“Pemusnahan barang bukti itu, merupakan hasil penindakan dari penyidik Polres Jombang serta penyidik Bea Cukai Kediri, dengan total perkara sebanyak 246 perkara, terdiri dari perkara narkotika, undang-undang kesehatan, judi dan cukai,” tambahnya.

Baca juga :

Masih menurut Kajari, ada peningkatan perkara cukai dari tahun sebelumnya. Selain itu, masalah narkotika juga meningkat di tahun ini. Sebelumnya, ada beberapa barang bukti perkara cukai yang sudah dititipkan ke Kantor Bea Cukai Kediri, untuk dilakukan pemusnahan, dengan total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar. Sedangkan perkara narkotika ada sekitar Rp 500 sampai Rp 600 juta, untuk narkotika ada beberapa barang buktinya sudah dimusnahkan, untuk barang bukti di persidangan.

Di tempat sama, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Abdul Wahab, juga menyampaikan bahwa terkait dengan sampah sisa pemusnahan barang bukti akan di musnahkan secara khusus. Sebab, tidak boleh memusnahkan sampah yang bukan pada tempatnya.

“Sisa Pemusnahan barang bukti, residunya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Banjardowo. Kemudian untuk larutan dari pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang akan dimasukan ke pengolahan limbah. Jika memang masih ada yang belum terbakar habis, kita akan musnahkan melalui proses ilmiah serta higienis, sehingga tidak mengotori lingkungan,” ungkapnya.

Advertisement

Lebih lanjut Wahab menambahkan, sesuai dengan wewenangnya di bidang lingkungan hidup, pihaknya siap bekerjasama dan membantu. Tidak hanya kejaksaan, tetapi seluruh instansi vertikal seperti kepolisian, Kodim serta PN.

“Hal-hal yang bisa kita kerjasamakan, sumbangkan serta kontribusikan untuk kegiatan yang sesuai tupoksi, khususnya yang bersifat teknis. Kami siap mendukung terkait teknis yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan itu, Wakapolres Jombang, Kompol Erika Purwana, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Abdul Wahab, Dansatradar, Letkol Lek Eka Yawendra, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan, Kasdim 0814 Jombang serta Kepala Bea Cukai Kediri, Sunaryo. (azl/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas