Lumajang
Sikapi Dugaan Pungli Parkir yang Libatkan ASN, BKD Lumajang Sebut Masuk dalam Sanksi Pelanggaran Berat
Memontum Lumajang – Dugaan Pungli parkir yang dilakukan oleh oknum ASN di Pasar Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, terus menjadi perhatian. Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa jika dugaan Pungli itu memang benar terbukti, maka itu akan menjadi pelanggaran berat.
“Kalau itu memang terbukti, karena ini masih diduga ya, untuk sanksi berat itu bisa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, kemudian pemberhentian,” tegas Kepala BKD pada Memontum.com, Jumat (03/02/2023) tadi.
Terkait Pungli sendiri, Abah Taufik-sapaan akrabnya, mengatakan bahwa itu termasuk kategori dalam pelanggaran berat. “Kalau menurut saya, Pungli itu termasuk kategorinya berat. Itu, secara kasatmata dan kita harus melihat secara detail. Untuk lebih detailnya, tentu biar dilihat oleh teman-teman inspektorat ketika melaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Abah Taufik juga menjelaskan, bahwa terkait proses yang akan dilakukan ketika ada ASN yang melakukan Pungli, prosesnya pertama akan ditangani di internal dinas. Kalau memang unsurnya tidak disengaja atau memang khilaf, itu termasuk ringan dan sedang. “Tapi kalau diduga memang sudah ada kesengajaan dan sudah berulang-ulang, tidak ada penyesalan, ya itu berat. Jadi, kalau berat nanti diserahkan kepada BKD dan nanti berkoordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan inspektorat, itu yang akan kita jadikan dasar untuk mengeksekusi rekom yang sudah diberikan oleh inspektorat,” terangnya.
Karenanya, mengantisipasi sanksi berat, Kepala BKD mengimbau kepada para ASN/PNS di Kabupaten Lumajang, untuk melakukan kegiatan atau program, sesuai kewenangan dengan ketentuan. “Jangan menyalahi kewenangan, melampaui kewenangan atau menyalahgunakan kewenangan. Tugas pokok dan fungsi, itu yang harus dilakukan dan itu semua yang dilakukan harus dilaporkan secara transparan dengan penuh tanggung jawab. Tidak boleh untuk kepentingannya sendiri, semuanya untuk kepentingan dinas, kepentingan daerah atau untuk kepentingan negara,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu ASN di Pasar Yosowilangun, diduga melakukan Pungli dengan memanfaatkan lahan parkir pasar. Pengelolaan parkir sendiri, sebenarnya di pihak ketigakan tetapi dalam prakteknya, dijalankan dengan tanpa memakai karcis atau retribusi dan memanfaatkan tenaga internal. (adi/sit)