Kabar Desa
Sikapi Kerancuan Proses Pencairan Anggaran, Asosiasi Petinggi dan Lurah Kota Batu Putuskan Surati Wali Kota
Memontum Kota Batu – Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan menyikapi permasalahan tentang kendala pencairan dana dari Pemerintah Kota Batu, Selasa (02/11/2021). Dicontohkan, pada kasus yang terbaru yakni bagi hasil pajak dengan desa pada tahun anggaran 2021.
“Biasanya pencairan dua kali dalam setahun. Tahap pertama 60 persen dan 40 persen pada termin atau tahap kedua,” kata Wakil Ketua APEL Kota Batu, Andi Faisal Hasan.
Namun pada tahun ini, dirinya mengaku pada termin pertama hanya bisa dicairkan 36 persen, tanpa keterangan apapun. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), juga sering memberikan instruksi tidak jelas kepada pihak desa dalam pencairan anggaran seperti pengosongan tanggal dan lain sebagainya.
Baca juga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Tidak hanya itu, Kepala Desa Junrejo itupun, menjelaskan bahkan mengaku bahwa pada 2017 lalu, beberapa desa di Kota Batu pernah mendapatkan ADD termin kedua pada 30 Desember. “Tentu tidak kami gunakan, karena ini beresiko. 31 Desember tentunya bank sudah tutup dan akhirnya terjadilah Sisa Lebih Pembelanjaan Anggaran (SILPA) tersebut,” imbuhnya.
Faisal juga membeberkan, dari keterlambatan dan kerancuan regulasi inilah, yang membuat Pemdes harus kembali menyusun ulang APBDes perubahan dan mundurnya program yang sebelumnya telah direncanakan. “Apalagi regulasi-regulasi ini tidak diberikan kepada kami, namun dikirimkan kepada Sekdes atau Bendahara Desa,” katanya.
Dirinya mengaku, sempat menanyakan permasalahan pemberian sosialisasi yang tidak resmi melalui pesan singkat WhatsApp tersebut. Namun, Faisal mendapatkan keterangan bahwa langkah tersebut diambil karena sedang dimasa Covid-19.
“Tentu pemberitahuan yang diberikan melalui pesan WhatsApp itu tidak resmi bagi kami. Jadi, kami memilih untuk rapat evaluasi dan akan menyurati Pemkot Batu untuk mempertanyakan kerancuan yang telah terjadi selama ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KP, MD Forqon, saat dihubungi awak media melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp, berjanji untuk menjelaskan besok Rabu (03/11/2021).
“Besok kita ketemuan, kita sampaikan seluruh data, biar lengkap. Silakan besok bisa langsung ke ruangan saya. Semuanya tidak apa-apa, untuk kebaikan bersama,” paparnya. (bir/sit)