Jombang
Sikapi Ruko Simpang Tiga Jombang, Ketua DPRD Sampaikan Rekomendasi Pansus Sudah Tegas

Memontum Jombang – Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, didampingi pihak kepolisian dan Satpol PP, menemui sekitar 30 orang perwakilan LSM yang menggelar aksi damai terkait Ruko Simpang Tiga di Depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Jumat (03/02/2023) tadi.
Ditemui seusai pertemuan, Ketua DPRD Jombang mengatakan bahwa aksi damai itu dilakukan mensikapi terkait Ruko Simpang tiga. Karenanya, DPRD Kabupaten Jombang saat itu membentuk Pansus (panitia khusus) terkait penyelesaian Simpang Tiga. Dimana, rekomendasi Pansus sudah jelas bahwa para penyewa Ruko harus melunasi semua tagihan. Termasuk, yang telah menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tagihan sebesar Rp 5 miliar mulai 2016 hingga 2021, itu belum terbayar oleh para penyewa. Karenanya, saat itu kami memberi waktu sampai 30 Desember 2022 dan ternyata tidak juga terselesaikan. Makanya, perintah kami dari Pansus adalah supaya ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, karena masih belum lunas juga, maka pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangannya yaitu menutup atau memasukkan pada ranah perdata hingga pidana. Karena sangat jelas, bahwa Simpang Tiga adalah aset pemerintah daerah dan ada SHM milik pemerintah daerah.
Baca juga :
- Gubernur Sulawesi Utara Ke-4 Terima Anugerah Pena Mas PWI
- Pemkot Batu Siapkan Alokasi Rp 1 Miliar untuk Wujudkan Transportasi Gratis Siswa SD hingga SMP
- Operasi Pekat di Dua Kecamatan, Satpol PP Probolinggo Amankan Delapan Perempuan
- Implementasi UU ASN, BKPSDM Kota Malang Masih Tunggu PP dan Juknis
- Miliki Dua Kecamatan Penopang Produksi Cabai, Dispangtan Kota Malang Berharap Mampu Bantu Tekan Inflasi
“Ketika sudah ada negosiasi, bagi para pemilik toko jika ingin memperpanjang kembali, itu merupakan wewenang pemerintah daerah. Tetapi, DPRD mengintruksikan ketika mau diperpanjang, maka dengan syarat melunasi tagihan dari 2016 hingga 2021,” terangnya.
Ditambahkannya, Pansus juga mengintruksikan jika memang memenuhi syarat dan diperpanjang, maka jangan terlalu lama atau minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun. Supaya, tidak terjadi hal-hal seperti saat ini di kemudian hari.
“Jika sudah menjadi kewenang daerah, maka tugas kami sudah tidak ada. Karena, Pansus kita paripurnakan serta rekomendasi ditetapkan pada sidang paripurna dan diberikan masukan oleh semua fraksi. Artinya, delapan fraksi di DPRD Jombang, sudah menyetujui semuanya dan ini bukan tugas yang main-main,” paparnya.
Terkait keinginan LSM yang meminta untuk ditutup, tambahnya, sudah pasti itu bukan kewenangan dari DPRD. Tetapi, itu merupakan tugas pemerintah daerah. Sebab, eksekutif yang memiliki alat dan sudah punya kewenangan berdasarkan rekomendasi hasil Pansus dan data yang ada. (azl/sit)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol