Kediri

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Digrebek Satreskrim Polsek Kota

Diterbitkan

-

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Digrebek Satreskrim Polsek Kota

Memontum Kediri — Sindikat pengoplos gas elpiji di jalan Padangpadi dan jalan Mangga di Kelurahan Koliombo Kecamatan Kota Kediri digrebek Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Senin (23/10/17).

Dalam penggrebekan tersebut polisi berhasil meringkus dua tersangka yakni Winarto (47) warga jalan Padang padi dan Septian Danar (23) warga jalan Mangga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto mengatakan, terbongkarnya sindikat pengoplos gas elpiji tersebut setelah ada laporan dari masyarakat.

‘Berdasarkan laporan masyarakat tersebut kita lakukan penyelidikan dan langsung kita adakan penggrebekan,’ katanya.

Advertisement

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka masih memakai cara manual yakni, dengan menggunakan regulator dan es batu, 4 tabung gas 3kg bersubsidi dengan harga 64 ribu dioplos ke tabung non subsidi 12 kg dan dijual dengan harga 132 ribu.

Lebih lanjut Kompol Sucipto menambahkan, kepada polisi tersangka Winarto mengaku menjalankan aksinya selama enam bulan sedangkan Septian baru beroperasi selama dua bulan.

‘Tabung gas dari hasil mengoplos tersebut dijual ke rumah makan dan warung warung sekitar wilayah Kota Kediri,’ ujar Kompol Sucipto.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut keduanya berhasil meraup keuntungan antara 200 ribu hingga 300 ribu dalam setiap hari.

Advertisement

Berdasarkan informasi dari Polsek Kota, dalam penggrebekan Senin (23/10/2017) pukul 11.00 Wib. tersebut Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan barang bukti 40 tabung kosong gas elpiji 3 kg, 40 segel tabung gas elpiji 3 kg,1 buah tabung elpiji 12 kg, uang tunai 900 ribu,1 unit sepeda motor roda tiga merk Viar, STNK sepeda motor Viar, 1 buah obeng, 2 buah ember, 1 buang selang dan regulator,1 buah paku ukuran 7 cm, 12 buah karet sil.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya dikenakan Pasal 53 UU no. 21 tahun 2001 dengan ancaman hukuman diatas 5 thn penjara. (hyo/im/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas