Kabupaten Malang
SK IPHPS Segera Terbit, Perhutani Siap Duduk Bersama
Memontum Malang – Jelang terbitnya Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sosial Republik Indonesia P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017.Dengan terbitnya peraturan itu,para petani sekitar hutan memiliki kewenangan mengelola titik kawasan dan itupun harus mentaati semua aturan yang tertuang dalam Permen 39.
Sukirno, Asper/KBKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang menjelaskan,untuk wilayah BKPH Sumbermanjing, saat ini masih dalam tahap verifikasi data. Seperti yang berlangsung di Desa Sukodono, Srimulyo Kecamatan Dampit, Kedung Banteng dan Desa Klepu Kecamatan Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu.
Verifikasi itu dihadiri Kementrian Lingkungan Hidup (LH) Jakarta, cabang Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur di Malang, Perhutani KPH Malang dan Pokja IPHPS Jawa Timur.
“Sebagai petugas Perhutani, kami siap mendukung sepenuhnya program IPHPS. Karena itu program Pemerintah dalam hal pengelolaan hutan, dengan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di kawasan hutan, ” terang Sukirno Rabu (7/8/2019) siang.
Namun demikian, tambah Sukirno,semua aturan yang tertuang dalam Permen 39 itu, harus ditaati bersama.
“Salah satunya, seperti kawasan yang tidak bisa ditanami atau dinyatakan gagal dalam kurun waktu lima tahun berturut-turut, itu menjadi hak pengelolaan IPHPS. Karena tujuannya sama,yaitu menjadikan hutan makmur, rakyat sejahtera, ” tandasnya.
Disinggung, untuk wilayah diluar batas pengelolaan IPHPS, dari pihak Perhutani akan segera mengusulkan Kulin KK dalam rangka Implementasi Perhutanan Sosial dalam Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). (sur/oso)