Kabupaten Malang

Soal Penggunaan Mobdin Untuk Mudik Lebaran, Ini Kata Sekda Kabupaten Malang

Diterbitkan

-

Parkiran Mobil Dinas di Pendopo Agung Pemkab Malang. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga kini masih harus menunggu keputusan resmi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penggunaan kedaraan dinas atau plat merah untuk digunakan keperluan mudik lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono mengatakan,ia akan mengikuti apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian.

“Belum masih belum. Kita masih menunggu dari Kemenpan RB, kita mengikuti saja,” kata Didik, Rabu (22/5/2019) siang tadi.

Meskipun menyatakan jika akan mengikuti keputusan Kemenpan RB, Didik mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya memberikan lampu hijau bila kendaraan dinas akan digunakan untuk mudik.

Advertisement

“Kalau saya dan pak Wabup mau saja. Karena kalau ditempatkan di garasi sini itu rusak,” jelasnya.

Lanjut mantan Kepala Dinas Permukiman Pertamanan dan Kebersihan itu menerangkan, jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran, segala tanggung jawab berada di tangan masing-masing pemakai.

“Plat nomornya ya tetap, gak boleh diganti-ganti. Selama tanggung jawab, bahan bakar itu ditanggung sendiri, termasuk jika ada kerusakan,” terangnya.

Mengacu pada pengalaman tahun lalu, para ASN di lingkungan Pemkab Malang bisa bernafas lega lantaran mereka bisa menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik lebaran. (Sur/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas