Kabupaten Malang
Sopir Tangki Pasuruan Masuk Bui, Gara-gara SS Tinggalkan 3 Anak Kecil
Memontum Malang–Setengah teler, pengedar Shabu-Shabu (SS) berontak saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Jabung, Minggu (4/2/2019) tengah malam di Jalan Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Tersangka bernama Yusep Pinjan (32) mengaku warga Dusun Karang Tengah RT06/RW04, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap dan digeledah, ia tidak mengelak membawa barang bukti dalam tas.
Barang buktinya berupa 4 poket plastik berisi Shabu-Shabu (SS) seberat 2,25 gram, seperangkat alat hisap bong, plastik kecil, 2 ponsel dan uang tunai Rp 750 ribu serta tas slempang.
AKP Samsul Arifin, Kapolsek Jabung Polsek Jabung kepada wartawan menjelaskan jika keberhasilan diawali adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.
“Tersangka akan memakai bersama warga. Dalam perjalanan kami hadang dan geledah, kami temukan barang bukti. Dia sempat berontak tapi anggota kami berhasil mengamankannya, ” urai AKP Samsul Arifin kepada Memontum.com, Selasa (12/2/2019) siang.
AKP Samsul Arifin kemudian menyebut, dugaan terhadap tersangka menjual di wilayah Pasuruan dan Jabung. Selasa siang, Samsul sempat mewawancarai tersangka. Terungkap tersangka memiliki 3 anak. Dua masih teramat kecil.
“Tiga anak, 7 dan 1 tahun, 3 bulan. Saya kerjanya sopir tangki. Satu tahunan pakai SS, buat kerja,” aku tersangka di hadapan AKP Samsul Arifin. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sepoket SS seharga Rp 1 juta lebih. Poketan itu dibeli di Pasuruan dan diniatkan untuk dibawa ke warga Jabung.
Tersangka Yusep masuk terungku alias penjara Polsek Jabung dengan ancaman dugaan pelanggaran pasal 112 Sub pasal 127 ayat 01 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun kurungan penjara. (sos)