Kabupaten Malang

Pengedar Jabung Sebut 10 Remaja Ketagihan Pil Koplo

Diterbitkan

-

SESAL : Tahu langgar aturan jadi masuk penjara dan berujung penyesalan. (sos)

Memontum Malang–Jajaran Reskrim Polsek Jabung, meringkus 2 bersaudara pengedar pil koplo. Nyaris setengah tahun, peredaran pil koplo kedua tersangka laris manis di kalangan remaja. Padahal, seplastik pil koplo isi 10 butir, dijual sebesar Rp 25 ribu.

Dua tersangka, Selasa (12/2/2019) siang masih berada di terungku Polsek Jabung. Yakni tersangka M Slamet Afrur alias Tomel (19) dan Riyan Faidin (20), keduanya warga Dusun Mindi RT05/RW04, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Menurut Bripka Tatag Adi Martanto SH, penjualan pil koplo diedarkan tersangka ke teman-teman remaja. “Dijual ke kalangan remaja, teman-temannya. Bandarnya masih kami lakukan pengejaran,” Brikpa Tatag, Kanit Reskrim Polsek Jabung.

Ditambahkan Tatag, penangkapan kedua tersangka di lokasi berbeda pada Sabtu, 26 Januari silam. Dalam penangkapan tersangka Slamet, petugas menyita barang bukti sebanyak 20 butir pil (££) dan uang tunai Rp 75 ribu.

Advertisement

Sementara di rumah tersangka Riyan Faidin (20), anggota Reskrim menyita 240 butir pil putih berlogo (££) dan uang Rp 275 ribu serta tas selempang. Tersangka Riyan diringkus setelah Slamet menyebut asal poketan plastik pil koplo.

Per tik pil koplo isi 10 butir seharga Rp 25 ribu. “Yang pakai pengguna lama. Ada kalau sepuluhan, saya 4 bulanan jualan,” aku tersangka Slamet. Jadi kuli, jual beli pil koplo menjadi penghasilan besar.

Kata tersangka Riyan, tidak tiap bulan ia diberi bahan jualan pil koplo. Saat ramai, 10 harian saja, sebotol besar isi 800 pil koplo bisa ludes dibeli para pengguna pil koplo.” Saya setor Rp 1,3 juta. Diberi Rp 700 ribu. Sekali ini saya ditangkap, ” aku tersangka Farid.

Akibat diduga menjadi penjual pil koplo, kedua tersangka terjerat dugaan pelanggaran Pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Masuk penjara seolah menjadi pengalaman berharga.”Saya kapok dan menyesal Mas,” aku tersangka Farid. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas