Kota Malang
DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Selesaikan Kekosongan Jabatan Eselon II
Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, targetkan kekosongan jabatan eselon II Pemkot Malang, sudah terisi sebelum melakukan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023, tepatnya di akhir Agustus mendatang. Hal itu disampaikan Ketua DPRD, seusai mengikuti rapat paripurna, Senin (01/08/2022) tadi.
Ketua DPRD Kota Malang yang kerap disapa Made, ini menginginkan bahwa proses pengisian jabatan tersebut cepat selesai dalam waktu dekat. Sehingga, dalam membahas RAPBD 2023 bisa diikuti oleh kepala definitif.
“Sebenarnya sangat berharap Pak Wali ini ngebut ada kerja ekstra, saya yakin 10 OPD ini akhir Agustus akan terisi. Kita inginkan proses ini cepat selesai,” ungkap Made.
Pihaknya sangat menginginkan dalam pelaksanaan APBD 2023 nantinya bisa jalan semua, tidak seperti di tahun 2022 yang beberapa kali sempat terkendala. Salah satu akibatnya juga karena kekosongan jabatan tersebut.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
“Contohnya di tahun 2022 ini pembangunan Alun-alun Kedungkandang tidak dilaksanakan, kemudian ada beberapa proyek yang juga tidak dilaksanakan. Kan ini kami harapanya secepatnya selesai, tapi terkendala oleh pelaksana tugas (Plt) ini,” jelasnya.
Pihaknya mengakui bahwa Pemkot Malang tidak ada keseriusan untuk segera menyelesaikan. Menurutnya, dalam pengerjaan serapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) juga terlambat, dan baru mulai dikerjakan saat ini.
“Sebenarnya APBD perubahan 2022 ini sangat strategis. Karena kita harapkan akhir Agustus itu sudah pengesahan dan kita dok. Karena tidak mungkin itu dikerjakan dalam waktu efektif 45 hari,” lanjutnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan ketika ada kekosongan jabatan tersebut, tidak usah menunggu hingga sampai 10 Plt. Karena itu akan menghambat hal-hal yang bersifat teknis dalam pengesahan apapun.
“Kalau sudah dua sampai tiga kosong segera dilakukan lelang, jangan ditunggu sampai banyak. Karena dengan kepala dinas yang diisi oleh Plt dalam pembahasannya itu pasti akan menjadi permasalahan, ketika kita juga sudah berbicara teknis pasti ada keterbatasan,” imbuhnya. (rsy/gie)