Jombang
Stiker Paslon di Angkutan Umum Ditertibkan
Memontum Jombang — Tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang yang menempel di sejumlah transportasi angkutan pedesaan Kabupaten Jombang ditertibkan Panwaslu, Selasa (27/2/2018).
Ahmad Udi Masjkur anggota Panwaslu Jombang, menjelaskan tindakan penertiban stiker tersebut dalam rangka penegakan hukum pemilu terkait dengan aturan masa kampanye.
“Dalam pkpu no 4 telah diatur terkait dengan alat peraga kampanye (APK) dan juga bahan kampanye, disitu banyak ketentuannya,” ujar Udi.
Lebih lanjut, Udi menjelaskan, salah satunya stiker itu termasuk bahan kampanye. Ukurannya pun sudah ditentukan, dan di PKPU No 4 ditentukan juga letak-letak pemasangan bahkan fasilitasnya juga dari KPU.
“Stiker yang kita tertibkan hari ini karena tidak sesuai ketentuan KPU dan juga bukan difasilitasi KPU. Itu termasuk pelanggaran,” jelasnya.
Udi menambahkan, penertiban tersebut bersifat berkelanjutan. Dan tetap mengedepankan upaya-upaya persuasif kepada pihak terkait yakni paslon.
Sementara itu, sopir angkutan umum sangat berpartisipasi melakukan penertiban tersebut dengan mencopot sendiri stiker paslon yang menempel di mobilnya.
“Sebelumnya kita sudah sosialisasikan dan paslon ketika dikoordinasikan sudah memberi imbauan. Mereka menyadari dan alhamdulilah mereka berpatisipasi hingga mencopot sendiri stiker-stiker tersebut. Itu sebagai bentuk pengawasan partisipatif, kesadaran hukum dan ketaatan hukum sehingga tidak sampai terjadi eksekusi,” pungkasnya. (ham/yan)