Jombang
Anggota DPRD Jombang Tanggapi PKPU No 4/2017
Memontum Jombang — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2017 yang mengatur tentang pejabat daerah yang wajib cuti atas keikutsertaannya untuk kampanye dalam pilkada langsung ditanggapi oleh Anggota legislatif DPRD Kabupaten Jombang.
Salah satu anggota legislatif DPRD Jombang,Masud Zuremi yang juga selaku ketua tim pemenangan pasangan calon no urut 2 Nyono Suharli dan Subaidi mukhtar misalnya, ia mengaku sangat prihatin atas pkpu no 4 tahun 2017 .
Menurutnya , peraturan tersebut seakan mengerdilkan peran partai politik yang dimana setiap anggota parpol atau kader Parpol yang duduk sebagai anggota legislatif dilarang ikut kampanye, meghadiri bahkan sebagai Jurkam bagi pasangan Calon yg diusungnya.
Ia menambahkan,Karena kalau dirunut DRPD adalah unsur partai politik dimana keberangkatannya melalui proses pencalegan yg dilakukan oleh Parpol. Demikian juga setiap pasangan Cagub Cawagub, Cabup Cawabup, cawali cawawaali yang pastinya diusung juga oleh partai Politik atau gabungan partai politik.
Namun, ini telah menjadi aturan yang diberlakukan dengab alasan bahwa anggota DPRD mendapatkan hak Gaji, tunjangan dan fasilitas lain dari APBN APBD, Sehingga setara dg ASN atau pejabat negara. Sehingga diharuskan cuti diluar tanggungan negara.
“Secara Pribadi saya sangat prihatin dg PKPU NO 4 tahun 2017 yg mengatur tentang bagi para pejabat /DPR,DPD,DPR Prop /kab / kota yg harus izin Cuti untuk hadir dlm kampanye Pilkada.Maka kami bs menerima dg hati yg berat.,” Ujar Masud Zuremi.
Selain itu ,masud zuremi berharap juga dengan KPUD sendiri ataupun Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) untuk tidak melanggar PKPU lainnya yang berkaitan dengan Pilkada.
Lebih lanjut, PKPU no 1 tahun 2017 misalanya, yang mana peraturan tersebut menyatakan bahwa masa kampanye serta pengadaan alat peraga kampanye dilanaksanakan oleh KPU selaku pihak penyelenggafa tertanggal 15 februari 2018 hingga 23 juni 2018 . Akan tetapi sampai sekarang juga belum direalisasikan, dan itu juga bagian dari bentuk pelanggaran.
“Hal semacam ini (PKPU no 1 Tahun 2017.red) pun harus ada perhatian publik. Sehingga ketika itu menyangkut kader parpol yang ada di DPRD berkaitan dengan proses pilkada, seakan hanya dari parpol yang selalu mendapat aturan yg sangat ketat. Dan semoga Pilkad berjalan aman dan Kondusif,” pungkas Masud Zuremi yang juga selaku ketua DPC PKB Jombang.
Terpisah, Muhamad syarif Hidayatulloh, anghota legislatif dan ketua Komisi D yang juga menjabat sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati Jombang no urut 1 Munjidah Wahab dan Sumrambah tak banyak berkomentar terhadap peraturan tersebut. Ia mengaku akan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Saya mengikuti peraturan yang berlaku mas,” pungkas Muhamad Syarif yang juga Ketua DPD partai Demokrat Jombang itu. (ham/yan)