Lumajang
Stockpile Pasir di Lumajang 4 berizin, 8 Masih Proses, Lainnya…..????
Memontum Lumajang—-35 orang pemilik Stokpile di Kabupaten Lumajang menghadiri Rapat Koordinasi tentang izin pendirian dan operasional Stockpile, Rabu (24/1/2018) pukul 13.50 WIB bertempat di Pemkab Lumajang Lantai 3. Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan dari Dinas ESDM Prov Jatim, Dewi Kurniawati selaku Ka bagian Admnistrasi Energi Sumber Daya Alam, Agus Setiawan, SP Msi, dari perekonomian pemkab Lumajang, Ka Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, A Hendro Agung Prasetyarto SH, Kabid Penyidikan Satpol PP Lumajang Didik BS, SH, Ka Subid Inpoleksosbud Kesbangpol Lumajang, Susilo SH, Perwakilan BPRD Lumajang Suhariyanto.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, A Hendro Agung Prasetyarto SH, menyampaikan
pertemuan siang hari ini, dilandasi sebuah penekanan dari beberapa instansi berkenaan Stokpile Pasir yang ada di Kabupaten Lumajang.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah mengetahui semua Stockpile yang ada, pemerintah dalam hal ini masih memberikan toleransi bagi pemilik Stockpile yang tidak ada ijinnya,” katanya.
Masih menurutnya, bagi pemilik Stockpile harus menerima stok pasir yang ada SKAB (Surat keterangan Asal Barang) karena itu sudah rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Data Stockpile yang berijin ada di kami hanya ada 4 yang pemegang Ijin sedangkan yang masih proses perijinan ada 8 Stockpile selain dari itu tidak ada ijinnya, Kami mengharapakan dengan tempo 30 hari ke depan sudah bisa selesai masalah ijinnya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas ESDM Prov Jatim, Dewi Kurniawati, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Lumajang yang sudah mengundang pihaknya.
“Terima kasih ke pada pemerintah Kabupaten Lumajang sudah mengundang kami dalam acra ini dan mohon maaf atas tidak bisa hadirnya Kepala bidang pertambangan ESDM Prov Jatim di karenakan bersamaan dengan kegiatan lain,” ungkap Dewi Kurniawati.
Perwakilan dari Dinas ESDM Prov Jatim tersebut menjelaskan terkait permasalahan ijin Stokpile yang sesuai dengan prosedur provinsi.
“Untuk permasalahan pasir sudah ada perijinan khusus dari prov Jatim dan sudah terterah saat ini dalam UUD no. 34 thn 2014,” jelasnya.
Salah seorang pengusaha Stokpile pasir, M Kusbini mempertanyakan bagaimana prosedur mengurus perizinan dan siapa yang mengeluarkan perijinanannya.
“Kami menanyakan bagaimana prosedur masalah ijin stockpile dan itu yang mengeluarkan dari pihak Dinas ESDM Provinsi Jatim apa dari Kabupaten, Kami diberitahu masalah ijin stockpile yang mengeluarkan adalah dari pihak Kabupaten,” pungkas M Kusbini. (adi/yan)