Hukum & Kriminal
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
Banyuwangi Memontum – Pasangan Suami Istri (Pasutri) pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) antar daerah asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono diciduk Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan pelaku AR (40) dan WJ (40) adalah sindikat Curanmor antar daerah. Di Kabupaten Banyuwangi dua pelaku ini tercatat ada 21 kasus di 6 Kecamatan, dengan total kendaraan yang berhasil dicuri sebanyak 50 unit.
“Dari 21 kasus, dua tersangka ini berhasil menggasak 50 unit kendaraan bermotor,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Rabu (29/7/2020) siang.
Kombes Pol Arman menjelaskan dua tersangka Pasutri ini merupakan bagian sindikat Curanmor antar daerah. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara keduanya berkeliling mencari target sasaran utama sepeda motor yang di parkir di halaman rumah. Setelah mendapat sasaran, suaminya turun dan istrinya pulang ke rumahnya.
“Sasaran sepeda motor merek Honda yang diparkir di halaman rumah,” jelasnya.
Lanjut Kombes Arman, sebelum melaksanakan niat jahatnya, AR terlebih dahulu melihat situasi dan menunggu tengah malam di sekitar TKP. Dirasa situasi sudah aman baru melaksanakan aksinya.
“Dengan jalan kaki, AR menuju rumah yang menjadi sasarannya. Dengan cara melompat pagar rumah, dan membuka kunci gembok pagar rumah dengan kunci T,” paparnya.
Begitu juga kata Kombes Arman sepeda motor yang terkunci tersebut juga di bobol dengan kunci T. Setelah sepeda motor berhasil dibobol, tersangka langsung membawa kabur.
“Hasil curian ini langsung dilarikan di Kabupaten Lumajang dan dijual ke seorang penadah berinisial T. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi DPO,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ini, yakni 5 unit sepeda motor berbagai merek, 3 rumah anak kunci T, 6 anak kunci T berupa 2 bentuk persegi dan 4 bentuk pipih, 1 unit senter kodok (yang ditaruh di kepala), serta 2 buah gagang kunci Honda bermagnet.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan belasan barang bukti.
“Kedua tersangka Pasutri ini, dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (ras/oso)