Hukum & Kriminal
Sugeng “Jagal Manusia” Pasar Besar, Derita Schizophrenia ?
Memontum, Kota Malang – Pembunuh sadis, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Senin (28/10/2019) siang, kembali jalani persidangan di PN Malang dalam agenda eksepsi.
Tim penasehat hukum dari Peradi Malang Raya, mengajukan eksepsi melakukan pembelaan terhadap Sugeng terkait fakta-fakta yang ditemukan dalam BAP pihak kepolisian.
Usai persidangan, Ilhamul Huda Alfarisi SH, perwakilan dari Tim Advokat Peradi Malang Raya, selaku pensehat hukum yang ditunjuk PN Malang, mengatakan bahwa ada temuan dalam BAP kepolisian bahwa dari pemeriksaan spikiater Sugeng menderita Schizophrenia.
“Schizophrenia adalah gangguan kejiwaan yang tidak bisa dikatakan oleh ahli hukum tapi bisa dikatakan psikiater. Penjelasan Schizophrenia tersebut termuat dalam BAP. Jadi apakah Sugeng yang menderita Schizophrenia bisa mempertanggungjawabkan secara pidana atau tidak, sesuai Pasal 44 KUHP. Kalau tidak bisa dilanjutkan ya direhabilitasi secara medis,” ujar Ilham.
Pihaknya menjelaskan bahwa pihaknya bukan membela yang salah melainkan membela hak-hak terdakwa.
“Kami ditunjuk sebagai penasehat hukum saat sudah dimulainya persidangan Senin lalu. Saat ini kami mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU kami anggap cacat materiil. Pertama berkaitan dengan kecermatan, kejelasan dan kelengkapan dakwaan,” urai Ilham.
“Disini tidak ada motif kenapa Sugeng membunuh, apa hubungan Sugeng dengan korban, apakah Sugeng yang membunuh atau tidak, sampai saat ini korbannya juga masih Mrs X, secara hukum dakwaan tidak lengkap. Bukan kita membela yang salah, tapi membela hak mereka,” ujar Ilham.
Sidang Sugeng dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda jawaban JPU. Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30.
Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.
Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang.
BACA : Terancam Hukuman Mati, Sugeng Dapat “Hadiah” Pengacara Gratis
Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor.
Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (gie/oso)