Hukum & Kriminal
Judi Kletek, 4 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Memontum Trenggalek – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kletek yang terjadi disalah satu teras rumah warga di Desa Sumberejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Menurut informasi yang diterima, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan 3 pelaku lain masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak, pihak kepolisian mengamankan 4 pelaku kasus judi kletek kali ini.
“Keempat pelaku yakni Markuwat (53) warga Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung yang sekaligus bertindak sebagai bandar, Mugiwang (57) warga Desa Sumberejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dan Adi Sunaryo (33) warga Desa Gador Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek serta Panut (54) warga Desa Gador Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, ” jelas Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019) sore.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kletek di salah satu rumah warga. Saat dilakukan penangkapan, 4 pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Diantaranya uang tunai Rp 1, 2 juta, 1 buah papan kletek, 2 buah klereng, 1 buah dompet, 1 buah lampu, 1 lembar beberan bertuliskan angka tombokan, 2 buah kayu penyangga, 3 buah paku, 1 buah tempat duduk kayu, 1 buah kantong helm, 1 batang balok kayu, 1 buah tang, 1 buah kuas, 1 buah kantong plastik kapas dan 1 buah karung.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui pelaku digunakan untuk melakukan judi jenis kletek. Dalam permainan judi tersebut pelaku Markuwat perannya sebagai bandar yang mana meneruskan peran dari pelaku Katak dan Antok yang sekarang masih menjadi DPO, ” imbuhnya.
Di tempat perjudian tersebut, lanjut Kapolres, ada sekitar 20 orang penombok, dimana pelaku melakukan perjudian dengan cara apabila peralatan sudah siap para penombok memasang uang taruhan terlebih dahulu pada beberan yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 12.
Selanjutnya, jika tidak ada lagi yang memasang tomobokan maka bandar menggulirkan satu buah kelelereng dari bagian atas papan yang dilubangi sampai kelereng turun dan berhenti pada satu buah angka yang ada di bagian bawah papan kletek.
“Jika angka penombok ada yang cocok dengan berhentinya kelereng maka penombok dinyatakan menang dan mendapatkan bayaran uang. Untuk uang penombok yang tidak sesuai dengan angka kelereng berhenti maka uang diambil oleh bandar. Namun, apabila uang taruhan hanya ditaruh di satu angka yang terdapat pada beberan saja (plong) maka akan mendapat bayaran 10 kali kelipatan uang taruhan, ” jelasnya.
Masih terang Kapolres, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas merupakan perlengkapan milik pelaku yang masih DPO. Pihaknya juga masih mendalami terkait lokasi yang digunakan praktek perjudian, apakah masih berkaitan dengan pemilik rumah, dan adakah dana yang diberikan terhadap pemilik rumah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” pungkas Kapolres. (mil/yan)