Hukum & Kriminal
Suster Penganiaya Anak Selegram Kota Malang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta
Memontum Kota Malang – Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Rabu (10/07/2024) tadi. Perlu diketahui, Indah terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi, menuntut terdakwa dengan Pasal 80 Ayat 2, UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dituntut pidana 4 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 75 juta. Dalam hal denda jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, ujarnya, telah mengakibatkan korban JA mengalami trauma yang mendalam. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan serta terdakwa belum pernah di hukum.
Baca juga :
Sementara itu, Nuryanto, salah satu penasehat hukum terdakwa, mengaku tuntutan tersebut dirasa masih terlalu tinggi. “Bagi kami tuntutan ini terlalu tinggi. Dalam persidangan Rabu depan kami akan melakukan pembelaan. Nanti akan kami uraikan dan sanpaikan dalam pembelaan terkait fakta -fakta di persidangan, bahwa ada kelalaian dari orang tuanya, anaknya jarang dipantau,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh susternya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (1) Subsider Ayat (2) dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (gie)