Kota Malang

Tahanan Titipan Jaksa, Pesan Narkoba ke Napi LP Lowokwaru

Diterbitkan

-

Napi berinisial AS saat di periksa petugas. (ist)

Memontum Kota Malang—-Setelah mengamankan seorang napi berinisial AS (27) warga Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 09.00, petugas Lapas Kelas I Malang/LP Lowokwaru, terus melakukan pengembangan. Termasuk menelusuri surat kertas yang berada di dalam almari milik AS.

Petugas Lapas Lowokwaru dan Reskoba Polres Malang Kota mengamankan 1 nama lagi. Yakni seorang tahanan titipan Kejaksaan berinisial R (28) warga Jl Kebalen Wetan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia diduga sebagai penulis surat kepada AS yang berisikan tentang pemesanan narkoba.

Kalapas Lowokwaru Farid Junaedi, pada Selasa (7/8/2018) siang, membenarkan bahwa selain AS, pihaknya juga mengamankan tahanan berinisial R. ” R diamankan karena diduga sebagai pemesan barang melalui AS. Perlu diketahui bahwa R adalah tahanan narkoba. Saat ini masih sebagai tahanan titipan. Untuk proses lebih lanjut, dia kami serahkan ke unit narkoba Polres Malang Kota,” ujar Farid.

Belum diketahui bagaimana AS dan R bisa berkomunikasi sebelumnya. Sebab jarak blok yang ditempati terpaut 500 meter. ” Mungkin mereka bertemu saat acara musik. Namun semuanya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk dikembangkan,” ujar Farid. Bagiamana AS bisa mendapatkan narkoba, juga belum diketahui. Namun dari kasus-kasus sebelumnya yakni dengan cara dilempar dari luar LP.

Advertisement

Seperti yangbdiberitakan sebelumnya, salah seorang warga binaan LP Kelas I Kota Malang/Lowokwaru, berinisial AS (27) warga Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 09.00, terjaring razia rutin petugas Lapas. Napi kasua narkoba pernghuni blok 10 kamar 11 ini kedapatan 33 pil berwarna biru, 1 bungkus ganja yang disimpan dalam bungkus roko, serbuk yang diduga SS seberat 3 gram dan alat hisap serta ponsel.

Informasi Memontum bahwa AS adalah napi kasus narkoba. Dia divonis 7 tahun penjara dan baru 3 tahun ini menjalani di LP Lowokwaru. Senin, setelah apel pagi, Kalàpas Lowokwaru Farid Junaedi bersama anggotanya melakukan giat rutin pemeriksaan di kamar-kamar warga binaan. Saat melakukan pengeledahan, petugas menemukan narkoba milik AS. Karena kedapatan 30 butir pil berwarna biru, 1 bungkus ganja dan serbuk putih seberat 3 gram lengkap dengan alat hisap serta ponsel, AS tidak bisa lagi mengelak.

AS kemudian menjalani tes urin dan positif. Petugas Lapas kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Reskoba Polres Malang Kota untuk menindaklanjutinya. Belum diketahui pasti darimana AS mendapatkan narkoba dan ponsel, kini petugas masih terus melakukan pengembangan mencari siapa yang telah memasok narkoba kepada AS.

Kalapas Lowokwaru Farid Junaidi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke unit Reskoba Polres Malang Kota untuk dilakukan pengembangan. “Sudah kami serahkan ke petugas kepolisian unit narkoba Polres Malang Kota. Agar semuanya ini bisa dikembangkan dan terungkap sejauh mana barang barang tersebut didapati di Lapas. Supaya bisa terungkap dan tidak menjalar ke warga binaan lain. Kami akan terua melakukan razia dan pemwriksaan setiap saat. Kami akan terua bekerja secara maksimal ,” ujar Farid jepada salah seorang wartawan.

Advertisement

(gie)Senin (6/8/2018) sekitar pukul 09.00, terjaring razia rutin petugas Lapas. Napi kasua narkoba pernghuni blok 10 kamar 11 ini kedapatan 33 pil berwarna biru, 1 bungkus ganja yang disimpan dalam bungkus roko, serbuk yang diduga SS seberat 3 gram dan alat hisap serta ponsel Informasi Memontum bahwa AS adalah napi kasus narkoba. Dia divonis 7 tahun penjara dan baru 3 tahun ini menjalani di LP Lowokwaru.

Senin, setelah apel pagi, Kalàpas Lowokwaru Farid Junaedi bersama anggotanya melakukan giat rutin pemeriksaan di kamar-kamar warga binaan. Saat melakukan pengeledahan, petugas menemukan narkoba milik AS. Karena kedapatan 30 butir pil berwarna biru, 1 bungkus ganja dan serbuk putih seberat 3 gram lengkap dengan alat hisap serta ponsel, AS tidak bisa lagi mengelak.

AS kemudian menjalani tes urin dan positif. Petugas Lapas kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Reskoba Polres Malang Kota untuk menindaklanjutinya. Belum diketahui pasti darimana AS mendapatkan narkoba dan ponsel, kini petugas masih terus melakukan pengembangan mencari siapa yang telah memasok narkoba kepada AS.(gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas