Kota Malang
Tak Berizin dan Bayar Pajak, Reklame Kota Malang Ditertibkan
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di beberapa lokasi Kota Malang, Rabu (28/09/2022). Ini dilakukan sebagai penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2022 , tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa penertiban reklame tersebut dilakukan juga berdasarkan dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Reklame ini berdasarkan data dari Bapenda. Agenda kita sekarang ini terkait dengan penertiban reklame tetap, yang tidak mengurus izin atau tidak membayar pajak reklame,” ucap Rahmat saat ditemui di Mini Block Office, Rabu (28/09/2022).
Dijelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan karena pemilik reklame yang dibongkar, tidak mengindahkan atau tidak mengurus izin dan pajak, meskipun sudah beberapa kali diperingatkan. “Maka Bapenda minta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada. Sekaligus terkait tugas pokok fungsi dari Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah,” lanjutnya.
Baca juga :
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
Untuk beberapa titik yang dilakukan penindakan penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Malang, yakni berada di Jalan LA Sucipto dan Jalan Soekarno Hatta. “Nanti kita menyebar, saat ini wilayah utara dulu. Karena kita memang ada beberapa titik penindakan reklame dan tentunya ini dilakukan juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ke depan, pihaknya berharap kepada para pemilik reklame, agar segera memenuhi tanggung jawabnya. Dalam hal ini membayar pajak dan mengantongi izin reklame. “Penuhi kewajibannya dulu, jangan menuntut haknya untuk menyangkan sesuatu untuk mempromosikan produk atau yang lainnya. Karena reklame ini adalah sesuatu yang menunjang PAD Kota Malang,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menuturkan bahwa reklame yang ditertibkan tersebut sebelumnya telah diberikan surat teguran. Tetapi tidak diindahkan sehingga harus ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
“Sebelumnya sudah kita kasih surat teguran 1,2 dan 3 tapi tidak diindahkan. Karena setelah tahapan dari kita, lalu dilimpahkan ke Satpol PP, sehingga mereka yang langsung lakukan eksekusi atas reklame yang nunggak,” ujar Handi. (rsy/gie)