Pemerintahan

Tak Satu Pun Kantongi Izin, Industri Gula Merah Lumajang Datangkan Gula Rafinasi

Diterbitkan

-

Tak Satu Pun Kantongi Izin, Industri Gula Merah Lumajang Datangkan Gula Rafinasi

Memontum Lumajang – Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi juga tidak boleh sembarang diperjualbelikan.

Gula rafinasi dapat meningkatkan gula darah secara cepat. Hal ini kemudian bisa meningkatkan risiko diabetes serta masalah kesehatan lainnya. Hasil temuan dilapangan gula ini sudah masuk ke wilayah Lumajang. Dijumpai ada pengiriman gula rafinasi di beberapa tempat. Gula rafinasi itu diduga masuk ke industri gula merah. Khususnya di wilayah Lumajang selatan. Gula tersebut sengaja dipesan sebagai bahan campuran pembuatan gula merah.

Sekretaris Dindag Kabupaten Lumajang Drs Aziz Fahrurrozi, saat dikonfirmasi, kamis (19/3/2020). Membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sesuai aturan, gula rafinasi boleh digunakan oleh industri untuk bahan campuran makanan dan minuman. “Jadi menurut Balai Konsumen, (gula rafinasi) itu diperbolehkan tapi hanya untuk usaha mamin (makanan dan minuman),” terangnya.

Aziz menjelaskan, tidak sembarang orang bisa mendatangkan gula rafinasi. Segala perizinan harus dipenuhi. Untuk industri makanan dan minuman, salahsatunya harus punya izin dari Dinas Kesehatan. “Kalau izinnya sudah, silahkan,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Dinas Kesehatan Lumajang saat dikofirmasi terkait hal itu, mengatakan jika hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin. Pihaknya sampai saat ini belum satupun mengeluarkan izin karena kalau belum memenuhi syarat tidak akan mengeluarkan izin. “Sampai sejauh ini belum ada yang kami keluarkan untuk Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) gula merah, pengajuan ada. Artinya kalau belum ada belum memenuhi ketentuan yang ada pada instrumen kami,” ungkap Kepala Seksi Kefarmasian Sri Lestari.

Kalau misalnya ada yang mengajukan izin pembuatan gula merah yang menggunakan gula rafinasi, kata dia, nanti definisinya bukan gula merah. Kalau dia bilang mengajukan izin edar untuk gula merah, yang pakai adalah definisi dari gula merah. Maka keluar nama sebagai gula merah.

“Tapi kalau misalnya itu tidak seperti ketentuan, definisi gula merah, ya kita tidak bisa mengeluarkan izin pengajuan produk itu sebagai produk gula merah. Makanya masyarakat kita imbau agar ketika membeli produk pangan kalau bisa yang ada nomornya. Nomor izin PIRTnya atau nomor izin MDnya, intinya seperti itu. Karena itu sudah melalui proses ferivikasi, seperti itu,” Tukasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas