Pemerintahan
Beredarnya Gula Rafinasi di Lumajang, Pelaku Bisa Dipidana, Masyarakat Resah Berharap Ketegasan Aparat
Memontum Lumajang – Terkait beredarluasnya Gula Rafinasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang diduga sudah merambah ke toko eceran, maka pihak terkait diharapkan mengambil sikap dan tindakan tegas. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Hal itu dikatakan Pakar Hukum Dummy Hidayat SH, pada Memontum.com, Selasa (5/5/2020) siang.
Dummy Hidayat, menyampaikan analisis hukum tentang beredarnya gula rafinasi. Berikut ini yang disampaikan kepada memontum.com. Gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian lebih tinggi, berdasarkan SK Menperindag No 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi ‘konsumen langsung’ karena harus melalui proses terlebih dahulu.
“Artinya gula rafinasi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di pasaran eceran / konsumen (Permendag 1 tahun 2019 ttg Perdagangan GKR) karena membahayakan kesehatan masyarakat. Pelakunya bisa dipidana serta sangat merugikan dan berdampak kepada petani tebu yaitu harga tebu anjlok,” ungkapnya.
“Bila ada fakta, ini bisa dilaporkan. Termasuk lapor ke Kepala Satgas Pangan di Bareskrim Polri, karena ada dugaan kuat melanggar hukum dan bisa dijerat pasal 110 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 juncto pasal 39 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.,” imbuhnya.
BACA :
- Gula Rafinasi di Lumajang, Masyarakat Harus Ekstra Hati-Hati, Sebab..
- Lumajang Marak Rafinasi, APTRI Ancam Unjuk Rasa, DPD Nusantara XI Ancam Lapor Mabes Polri
- Kadinkes Lumajang Tegaskan Gula Rafinasi Berbahaya
Sebelumnya pihak Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) juga menyoroti tajam terkait maraknya gula rafinasi yang beredar di Kabupaten Lumajang. H Suwarso yang merupakan Wakil Ketua APTRI menegaskan bahwa itu akan berdampak pada harga gula petani.
Menurutnya, harusnya ada pembatasan terkait peredarannya. Persoalan gula rafinasi dipergunakan untuk gula merah APTRI tidak punya kewenangan untuk mengorek itu, namun jika beredar ke pasaran umum pihak APTRI akan melakukan langkah dan siap melakukan unjukrasa ke Istana Negara Jakarta. (adi/yan)