Blitar

Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dibredel Panwaslu Kota Blitar

Diterbitkan

-

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP Kota Blitar menertibkan APK yang melanggar PKPU

Memontum Blitar  – Karena tidak sesuai aturan PKPU, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018, dicopot Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP Kota Blitar, Kamis (05/04/2018).

Baliho bergambar paslon cagub dan cawagub nomor urut satu maupun nomer urut dua tak luput dari penindakan Panwaslu. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kota Blitar, diantaranya di wilayah Kelurahan Tanjungsari, Jalan Bakung, Jalan Asahan, serta Jalan Mawar Kota Blitar.


Anggota Panwaslu Divisi Penindakan, Bambang Arintoko mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan ke Panwaslu terkait adanya pemasangan APK dan atribut kampanye yang tak sesuai Peraturan KPU, serta tak memiliki izin dari dinas perizinan setempat.

“Setelah ada laporan, Panwaslu  mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU yang selanjutnya diteruskan oleh KPU kepada tim paslon. Karena tak kunjung dilepas secara mandiri, Panwaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban”, kata Bambang Arintoko, Kamis (05/04/2018).

Menurut Bambang,  saat ini sebenarnya sudah mulai masa kampanye dan diperbolehkan memasang APK. Namun sesuai peraturan KPU, atribut kampanye yang dipasang hanya boleh yang sesuai dengan desain serta ukuran yang ditetapkan KPU.

Advertisement

“Ini adalah penertipan alat peraga kampanye  yang dipasang secara ilegal. Artinya pemasang, desain, serta ukuranya tak sesuai dengan yang ditetapkan KPU”, tandas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menyebut, Panwaslu akan melakukan penertiban setiap dua minggu sekali. Hal ini perlu dilakukan karena sampai saat ini saja, di Kota Blitar sudah ada 47 APK maupun atribut kampanye lainya yang dilaporkan ke Panwaslu.

“Selain APK ilegal, juga ada laporan stiker bergambar paslon di Kecamatan Sananwetan”, ujarnya.

Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017, pasangan calon memang dibenarkan menambah APK, selain dari KPU.  Dengan syarat, jumlah APK tambahan kandidat tidak melebihi 150 persen dari jumlah yang dibuat KPU. Desain, jenis,serta ukuranya pun harus sesuai dengan ketentuan KPU. (jar/nay)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas