Berita
Tambang di Desa Widoro Payung Disinyalir Salahgunakan Izin
Memontum Situbondo – Ada pertambangan baru membuka yang berlokasi di Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Disinyalir menyalah gunakan izin, Senin (01/09/2020).
Kegiatan penambangan tersebut dalam perijinannya seputar komoditas Andesit dan sirtu. Namun, komoditas tanah urug yang keluar dijual dan diduga kuat tanah urug, padahal di daerah Widoro Payung kategori komuditas andesit dan sirtu.
Ketika wartawan Memo X mendatangi lokasi pertambangan itu, salah satu penjaga (Ceker) mengatakan, bos atau pemilik tambang itu adalah warga dari Kabupaten Lumajang yang berinisial (HS). Pasalnya, dalam RUU Minerba ini terdiri atas: UP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi; Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
“Yang bekerja tambang ini selain orang Lumajang juga ada dari Madura namanya Aba, tapi jarang ke sini orang nya mas,” ujar sang Ceker yang berjaga di lokasi pertambangan tersebut.
Sementara, salah satu warga yang enggan namanya disebutkan di Desa Widoro Payung membenarkan adanya aktivitas pertambangan itu ada. ” ya bener mas, ada aktivitas pertambangan di desa kami, pantau aja terus,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan Memo X sebelumnya, Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto SH bersama Forkopimda memberikan pengarahan dan mengajak kepada Persatuan Penambang Legal Situbondo (PPLS) supaya berkontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Gedung Graha Wiyata Praja Aula Lantai 2 Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (27/08/2020).
Bupati menjelaskan, adanya wadah PPLS adalah perkembangan yang menarik, karena selama ini para penambang – penambang liar yang tidak berizin sangat berdampak pada lingkungan, sosial dan mengakibatkan kerugian pemerintah daerah yang berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi berkurang.
Menurutnya, ketika penambang legal ini sudah ada, penerapan pengawasan jauh lebih mudah untuk membayar kewajiban retribusi dan nantinya masuk PAD atau penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. “Selama ini retribusi sulit dikendalikan. Sebab, para penambang-penambang legal itu kecil sekali jumlahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Situbondo yang sudah menjabat dua periode itu menegaskan, untuk memenuhi kebutuhan daerah tentunya ada yang kecil jumlahnya dan tidak memadai, sehingga pengawasan lapangan maupun secara administratif menjadi sulit. “Perlu diketahui proyek strategis pembangunan nasional jalan tol jika tidak ada perubahan jadwal tahun depan akan dimulai pekerjaannya,” jelasnya. (her/mzm)