Kota Batu
Tanah Berstatus Warna Pink, Proses Permohonan Izin Rencana Pembangunan Green House Strawberry Di Sumber Brantas Ternyata Restauran
Memontum Kota Batu – Status tanah yang rencananya untuk kawasan pembangunan Green House Strawberry di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, ternyata berwarna pink. Sedangkan, proses permohonan izin yang dilakukan perusahaan itu, ternyata juga restauran.
Sejumlah keterangan itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan PJU DPUPR Kota Batu, Dedi Angga Satriawan. Diterangkan, bahwa sesuai zona tata ruang dan pola tata ruang serta Perda nomor 7 tahun 2022, tanah yang rencananya untuk pembangunan Green House Strawberry oleh PT Esa Swadara Tani atau salah satu holding PT Sampoerna di Desa Sumber Brantas itu berwarna pink.
“Jadi, status tanah yang rencana dibangun oleh Green House Strawberry di Desa Sumber Brantas, itu berwarna pink. Artinya, zona itu dapat dibangun untuk kawasan perdagangan dan jasa,” terang Angga, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/03/2023) tadi siang.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Mengenai proses perizinannya, ujar Dedi, adalah tahap pengajuan by sistem di Online Single Submission (OSS). Tetapi, yang diajukan permohonan perizinannya justru restauran. Dan, berdasarkan gambar lokasi, dari luasan puluhan hektar dilihat posisi petak untuk restauran sekitar 2.000 meter persegi ada di tengah.
“Beberapa bulan lalu, memang perusahaan ini sudah mengajukan permohonan izin ke kita. Tapi, ada penolakan karena belum lengkap berkasnya dan dikembalikan ke pemohon. Itu sudah dua kali. Nah, kemarin ada pengajuan lagi ke kita. Karena lengkap, hari ini kita verifikasi lapangan. Lalu, turunan dari BPN yang masuk ke kita pengajuannya restauran. Jadi, bukan green house,” jelasnya.
Untuk itu, tegasnya, meski sudah dilakukan verifikasi lapangan untuk izinnya, namun bukan berarti perusahaan ini bisa beraktivitas. Karena, tidak memegang izin sama sekali.
“Jadi, dari luasan puluhan hektar yang rencana pembangunan green house strawberry, ternyata permohonan izinnya restauran. Itupun masih kami verifikasi. Artinya, PT Esa Swadara Tani ini masih belum memegang izin untuk berkatifitas di lokasi,” tegasnya. (put/sit)