Blitar

Tarif Parkir Baru Kota Blitar Berlaku 1 November

Diterbitkan

-

Tarif Parkir Baru Kota Blitar Berlaku 1 November

“Kami juga minta masyarakat agar melapor ke Dishub, jika ada jukir nakal yang tidak memberikan karcis resmi berhologram”, tandasnya. Saat ini masih banyak jukir nakal. Para jukir nakal tersebut, tidak memberikan karcis ke masyarakat. Selain itu, juga ada jukir liar yang memalsu karcis parkir milik Dishub. Penertiban jukir nakal tidak bisa dilakukan sendiri oleh Dishub, namun masyarakat harus berpartisipasi memerangi jukir nakal dengan cara tidak mau membayar uang parkir ketika tidak diberi karcis resmi yang ada tanda hologramnya.

“Kami juga akan mencetak stiker yang akan kami sebar ke masyarakat. Dalam stiker tersebut akan dicantumkan nomor telepon aduan. Harapannya masyarakat bisa langsung lapor ke kami saat menemukan jukir nakal melalui telepon”, jelasnya.

Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Rido Handoko mengatakan, kenaikkan tarif parkir harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan parkir. “Dishub harus tegas terhadap para jukir nakal. Tidak hanya teguran, Dishub juga harus berani memecat jukir yang ketahuan melanggar aturan”, tegas Rido Handoko.

Selain pelayanan, dengan kenaikkan tarif retribusi parkir ini, Dishub harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Selama ini, pendapatan dari retribusi parkir tidak pernah mencapai target. Tahun ini, capaian pendapatan retribusi parkir baru mencapai 70 persen dari target yang ditetapkan Rp 1 miliar.

Advertisement

“Padahal, dengan kenaikkan tarif retribusi parkir otomatis target pendapatannya juga akan ikut naik. Tahun depan target pendapatan parkir naik menjadi Rp 1,5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. Dishub harus bisa mencapai target tersebut”, tandas anggota Komisi III DPRD Kota Blitar. (fjr/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas