Hukum & Kriminal
Temukan Pelanggaran, Panwaslu Desa Pagedangan Turen Lapor Panwascam
Memontum Malang – Pelanggaran pemilu masih saja terjadi,meski Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menegaskan,pelanggaran itu akan dijatuhi sanksi ancaman penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling besar Rp 48 juta.
Seperti yang terjadi di Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang saat hari tenang Selasa (16/4/2019) lalu, telah terjadi praktek money politic yang dilakukan oleh salah seorang Caleg incumbent salah satu Partai Politik(Parpol).
“Praktek money politic itu terjadi di RW 10 Dusun Kebon Alas Desa Pagedangan yang dilakukan oleh salah seorang Caleg incumbent berinisial TN. Mereka masuk dengan cara door to door kerumah warga dengan membawa data dan amplop berisikan uang sebesar Rp40 ribuan untuk masing-masing Kepala Keluarga(KK). Selain itu, mereka juga mengarahkan kepada masing-masing penerima amplop agar mencoblos nama Caleg DPR RI dan Caleg Kabupaten, ” papar Ansori seorang Pengawas Pemilu Desa Pagedangan Kecamatan Turen Minggu (21/4/2019) siang tadi.
Kata Ansori, kejadian itupun sudah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Turen. Melengkapi laporan tersebut, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti, baik berupa foto hasil rekaman vedio termasuk sejumlah amplop yang diserahkan oleh seseorang bernama JT yang sampai hari ini dinyatakan kabur.
Dengan kejadian ini, Ansori berharap,siapapun pelaku money politic khususnya pada masa hari tenang harus ada tindakan tegas baik dari pihak Bawaslu maupun Penegak Hukum Terpadu (Gakumumdu) karena itu mereka jelas terbukti menciderai demonkrasi.
“Sesuai surat panggilan bernomor 016/K.Jl.14/HK 01/1V/2019,kantor Panwaslu Turen,Senen (22/4/2019) besok, akan memanggil sejumlah saksi untuk kelengkapan pemeriksaan lebih lanjut. Kami minta, supaya diproses tuntas dan jangan sampai ada pihak yang saling ambil keuntungan dalam permasalahan ini, ” pinta Ansori mengakhiri.