Kabupaten Malang
Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang Makan Waktu 30 Jam
Memontum Malang – Bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah terpencil,harus dibekali pemikiran ekstra. Selain karena berlangsungnya lima Pemilu secara serentak yakni mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD, luasnya wilayah juga menjadi tantangan berat seorang petugas PPK.
Seperti halnya rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan hingga menelan waktu selama 30 jam.
“Desa Sumberejo dengan jumlah TPS nya sebanyak 32 titik. Untuk rekapitulasi surat suara di desa itu harus memakan waktu selama 30 jam. Dengan waktu perhitungan mulai pukul 11 00 siang, hingga berakhir pukul 02 pagi dinihari. Selanjutnya, Desa Gedangan dengan jumlah TPS 30 titik,waktu perhitungannya hingga mencapai 24 jam. Ada juga desa terkecil yaitu Girimulyo,waktu perhitungan hanya sekitar 2,5 jam, “papar Imam Basori Ketua PPK Gedangan Minggu (21/4/2019) petang tadi.
Dengan banyaknya jumlah TPS di dua desa,rekapitulasi surat suara ini diperkirakan diperkirakan selesai hingga hari Selasa (23/4/2019) mendatang.
Ada jurus jitu yang dilakukan oleh
Ketua PPK asli Gedangan ini,guna mempercepat prosesi perhitungan dengan sistem manual ini, pihaknya harus membagi 2 kelas.
“Untuk mempercepat perhitungan ini kami harus bagi menjadi dua kelas masing-masing 4 desa. Karena wilayah Kecamatan Gedangan ini terdiri dari 8 desa dan sesuai teknis dari KPU, ” ulasnya.
Kendati dalam kondisi seperti ini, Imam berharap, penyelenggara Pemilu di Kecamatan Gedangan menjadi yang terbaik di Kabupaten Malang, sukses, aman, damai dan kondusif.
Sementara, Hermawan Komisioner PPK Gedangan menjelaskan, Kecamatan Gedangan terdiri dari 8 Desa dengan jumlah 180 TPS. Disinggung mengenai jumlah DPT di wilayah paling selatan Kabupaten Malang ini, Hermawan menjelaskan, sebanyak 44.323 hak pilih turut memberikan hak suaranya dalam Pemilu serentak 2019 saat ini. (Sur/oso)