Lumajang
Terbukti Pungli Parkir di Pasar Yosowilangun, Oknum ASN Lumajang Divonis Turun Pangkat dan Dipindah

Memontum Lumajang – Oknum ASN Pasar Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berinisial WG, akhirnya divonis terbukti alias bersalah, Rabu (12/04/2023) tadi. Sayangnya, sanksi akibat perbuatannya melakukan pungutan liar (Pungli) parkir di pasar tersebut, WG hanya diberi sanksi ringan yaitu berupa penurunan pangkat serta pemindahan tempat tugas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, kepada Memontum.com menyampaikan bahwa WG sudah diberikan SK hukuman disiplin. Bahkan, tadi (Rabu, red) pagi, SK itu diberikan.
“SKnya turun pangkat selama satu tahun dan nanti posisinya akan kita geser. Kita masih melihat peta staf yang masih dibutuhkan tenaganya,” ungkap Taufik, Rabu (12/04/2023) tadi.
Kepala BKD mengatakan, bahwa sanksi yang dikenakan itu adalah konsekuensi agar bisa menjadi pembelajaran bagi para ASN Pemkab Lumajang. “Untuk semuanya, apa yang dilakukan oleh ASN adalah menjadi pantauan. Karena, kita (ASN, red) itu pelayan masyarakat. Sehingga, harus mempunyai etika, mempunyai aturan aturan yang harus dipenuhi sesuai Undang-Undang, PP dan peraturan bupati yang sudah ada,” tegasnya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Sebelumnya, kata Abah Taufik-sapaannya, hukuman yang sama juga pernah diterima oleh beberapa ASN yang melakukan pelanggaran. Baik itu dari pelanggaran ringan sampai berat. Bahkan, sampai pemberhentian juga ada.
“Untuk pemberhentian, seingat saya ada dua. Kalau yang turun jabatan, mungkin sudah banyak yang tahu. Termasuk, pembebasan jabatan juga ada,” ungkapnya.
Perlu diketahui, terkait kasus dugaan Pungli parkir di Pasar Yosowilangun, untuk proses pemeriksaan sendiri berlangsung cukup panjang. Dari dugaan awal Pungli, internal satu atap dinas atau Dinas Koperindag, harus melakukan pemeriksaan internal. Dari hasil pemeriksaan internal, diteruskan laporannya ke inspektorat untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Akibat cukup lamanya proses pemeriksaan, pun menjadi sorotan. Meskipun, hasil final dugaan Pungli akhirnya sudah diberikan putusan. (adi/sit)















