Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu Bakal Ajukan Eksepsi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, yakni Angga Dwi Prastya, selaku Direktur CV Punokawan, bakal mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (02/04/2024) besok.

Kuasa hukum Angga Dwi, Sumardhan, dalam keterangannya menyayangkan dakwaan JPU kepada kliennya. “Dakwaan primer diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Sumardan, Senin (01/04/2024) malam.

Awalnya, ujar Sumardhan, sempat disebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Namun hasil audit, dugaan kerugian negara sejumlah Rp 197,4 juta. Nilai kerugian tersebut, telah terdapat pengembalian sejumlah Rp 79.3 juta.

“Bahwa dikarenakan telah dilakukan pengembalian, maka sudah sepatutnya jumlah kerugian negara bukanlah Rp 197.491.826,66. Tetapi melainkan sebesar Rp 118.105.985,67 atau jauh di bawah ketentuan Perma tersebut. Sehingga, surat dakwaan penuntut umum kabur,” ujarnya.

Advertisement

Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi kedalam 5 kategori. Kategori paling berat, lebih dari Rp 100 miliar. Kategori berat, lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar. Kategori sedang, lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar. Kategori ringan, lebih dari Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Baca juga :

Sedangkan kategori paling ringan, sampai dengan Rp 200 juta. Sehingga, melihat kerugian negara tersebut, menurut Sumardhan, seharusnya penuntut umum berpedoman pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor : B113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisi imbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Hal itu karena kerugiannya tidak sampai Rp 200 juta.

“Dimana surat ini dijadikan dasar utama untuk penanganan kasus yang berskala kecil, karena jika kasus ini dilanjutkan dirasa akan memakan biaya banyak karena anggaran penanganan perkara korupsi sangat besar. Oleh karena sudah tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum, maka sudah selayaknya dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” jelas Sumardhan.

Menurut Sumardhan, peran terdakwa Angga dalam proyek Puskesmas Bumiaji hanya sebagai orang yang dipinjam nama karena selaku Direktur CV Punakawan. Bahkan, kliennya tidak pernah menerima ataupun mengelola atas pencairan anggaran proyek Puskesmas Bumiaji.

Advertisement

“Anggaran tersebut dikelola dan diterima oleh Abdul Kanif selaku operator proyek. Fakta terdakwa dipinjam nama selaku Direktur CV Punakawan dapat dibuktikan dengan sebagaimana slip gaji yang diterima oleh terdakwa Angga setiap bulannya yaitu senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta yang diperolehnya dari Abdul Khanif. Dulu kami juga pernah mau mengembalikan kerugian, namun ditolak oleh pihak kejaksaan,” urainya.

Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji menyeret 4 nama sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yakni Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas. Tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari dan dari pihak swasta, Abdul Khanif. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas