Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembunuh Mantan Istri Siri Dituntut 20 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Pembunuh Mantan Istri Siri Dituntut 20 Tahun Penjara
Tersangka Sofianto saat rekontruksi. (memontum.com/dok)

Memontum Kota Malang – Terdakwa Sofianto Liamantoro (56), yang sebelumnya telah membunuh Ratna Darumi (56), istri sirinya di rumah kontrakan Jl Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Bahkan pada persidangan Rabu (09/03/2022), Sofianto menjalani agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kota Malang.

JPU, M Heriyanto, menuntut terdakwa Sofianto dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan. Karena tidak didampingi penasehat hukum, Sofianto langsung menyampaikan sendiri pembelaanya. Untuk persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan yaitu pada tanggal 21 Maret 2022.

 “Atas tuntutan dari penuntut umum, terdakwa SL yang memang tidak bersedia untuk didampingi oleh penasihat hukum menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya meminta keringanan hukuman atas tuntutan. Terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan dengan alasan terdakwa tidak memiliki niat, serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Sofianto Liamantoro (56), akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/09/2021) siang. Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56) warga yang mengontrak rumah di Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Advertisement

Hubungan keduanya terikat pernikahan siri selama 14 tahun ini. Meskipun sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun keduanya masih tetap hidup bersama dalam satu rumah kontrakan.

Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK MSi mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapat lapotan dari anak korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.  “Meninggalnya korban dibuat oleh pelaku seoalah-olah terjatuh dari kamar mandi. Namun disini ada kejanggalan. Hasil visum di kepala korban ada beberapa luka robek. Luka tersebut akibat benda tumpul. Lebih dari lima kali pukulan hingga korban meninggal,” ujar Kompol Tinton, Selasa (28/09/2021).

Baca juga :

Adanya kejanggalan ini,  pihaknya melakukan pendalaman. Namun saat itu, penyelidikan petugas harus memecahkan misteri pintu kamar mandi yang terslot dari dalam saat jenazah korban pertama kali ditemukan. “Kami akhirnya menyajikan fakta sehingga pelaku tidak bisa berkata apa-apa lagi,” ujar Kompol Tinton.

Perlu diketahui bahwa saat Sofianto menjalanii pemeriksaan, dia mengaku sudah merencanakan pembunuhannya. “Tersangka merasa sakit hati kepada korban karena selama hidup bersama tidak dihargai sebagai suami siri. Ada banyak hal yang membuat pelaku tidak dianggap. Puncaknya saat korban akan pindah rumah di Jl Kurma, Kota Malang. Rencananya pelaku tidak diajak. Hal itu membuat pelaku emosi hingga merencanakan pembunuhan. Korban dan pelaku sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun masih tinggal serumah,” ujar Kompol Tinton.

Advertisement

Pada Jumat (17/09/2021) malam, saat korban sedang mandi,  Sofianto menyelinap masuk ke dalam kamar.  Saat itu dia sudah membawa kepala palu yang berada di genggaman tangannya. Dia kemudian menyelinap ke dalam kamar mandi yang tidak terkunci. Korban kemudian dibekap dari belakang dan kepalanya dipukuli dengan kepala palu.

Saat korban sudah tergeletak, Sofianto  segera keluar dari kamar mandi dan menutup pintunya. Soalah-olah pintu terslot dari dalam, dia mengambil bijakan kursi agar bisa mencapai di angin-angin pintu. Dia selanjutnya mengambil pipa panjang, untuk digunakan mengait slot agar bisa terkunci dari dalam. Usai pembunuhan itu,  dia berganti pakaian dan membuang kaosnya yang ada bercak darah. Kaos itu buang di sungai belakang rumah dan kemudian sempat nongkrong ke tetangganya.

Beruntung Bayu, anak korban curiga dengan kematian ibunya hingga pada Minggu (19/09/2021) melapor ke Polresta Malang Kota. “Pelaku adalah orang teknik dan cukup pintar. Sehingga dia menyusun rencana pembunuhan itu sehingga soalah-olah seperti kecelakan,” ujar Kompol Tinton.

“Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, karena pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas