SEKITAR KITA
Terkait Belanja Publikasi Media Online, Kabid Diskominfo Pamekasan Malah Bahas Pembinaan
Memontum Pamekasan – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, kembali bereaksi terhadap anggaran belanja jasa pemberitaan atau penyiaran (publikasi) tahun 2021. J
ika sebelumnya terkait tidak diakomodirnya beberapa media online, terutama yang sudah lolos verifikasi PWI Pusat melalui lisensi Dewan Pers, mendapat tanggapan dari Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan Komunikasi Publik (KKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Imam Wahyudi. Kali ini, keterangan tidak jauh berbeda pun muncul.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
Adalah Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (KKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Arif Rachmansyah, yang memberikan keterangan. Disampaikan Arif, terkait media penerima biaya publikasi Pemkab Pamekasan, sebenarnya sudah menerapkan sistem liberal.
“Jadi, kami cuma mendata terlebih dahulu, media apa saja yang masuk. Terus, media lama dan baru itu, apa saja. Nah, baru media-media yang baru ini, kemudian kami panggil. Yang bersangkutan, kemudian kami lakukan pembinaan dan pemantauan, selama tri wulan,” katanya.
Setelah berjalan tri wulan masa training, tambahnya, kemudian pihaknya akan mengakomodir untuk masuk anggota penerima. Tetapi, di sisi yang lain, memang ada media pendatang baru yang lolos sebagai anggota penerima. “Khusus media baru, saya tekankan untuk wartawannya, agar gabung dahlu ke organisasi kewartawanan,” tambahnya ringan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait anggaran belanja jasa pemberitaan atau penyiaran (publikasi), yang sebelumnya ditangani Hubungan Masyarakat (Humas) dan kini berpindah ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) di Kabupaten Pamekasan, menuai sejumlah tanya. Penyebabnya, bukan lantaran pemindahan dana atau anggaran yang disoal. Namun, keberadaan media massa, terutama online yang selama ini di Pamekasan, tidak sepenuhnya diakomodir oleh Pemkab Pamekasan.
Menanggapi hal itu, Kasi Kemitraan Komunikasi Publik (KKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Imam Wahyudi, mengatakan ada sekitar lima media yang belum bisa mendapat alokasi publikasi. Lima media itu, sekarang dalam pemantauan. “Harus tracking dahulu pemberitaannya,” kata Yudi.
Media online yang belum mendapat jatah anggaran publikasi, ujarnya, sementaa harus mengirim berita yang berkaitan dengan Pemkab Pamekasan. Hal itu, untuk menyeleksi apakah pemberitaan tersebut layak diberikan alokasi anggaran atau sebaliknya. “Selama beberapa bulan ke depan, media harus mengirim berita untuk diseleksi layak tidaknya,” katanya tanpa menjelaskan standart kelayakan yang dimaksud dan hanya menjelaskan ada total 121 media di Pamekasan. (fid/sit)