SEKITAR KITA

Pemkab Situbondo Gelar Sidak Mamin di Sejumlah Toko Swalayan

Diterbitkan

-

Pemkab Situbondo Gelar Sidak Mamin di Sejumlah Toko Swalayan

Memontum Situbondo – Maraknya penjual Makanan dan minuman (mamin) saat Bulan Ramadhan, apalagi menjelang lebaran Idul Fitri, bukan menjadi pemandangan yang asing lagi. Penjual mamin ini menjajakan berbagai olahan makanan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Situbondo.

Seperti di Toko Kencana, Jalan Sucipto, beberapa Swalayan seperti KDS. Toko Parcel, Roxy, Royal, Duta dan Rezeki serta toko waralaba Alfa/Indomart menjadi bidikan tim sweping mamin yang kadaluwarsa.

Baca juga:

Menyikapi hal tersebut, Tim pengawasan mamin kadaluarsa, yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Satpol PP, Polres Situbondo, dan dinas terkait lainnya bidang perdagangan dan bidang metrologi, melakukan sidak di beberapa toko swalayan yang ada di Jalan Sucipto. Jalan Achmad Yani dan jalan Basuki Rahmad Kecamatan Kota Situbondo dan Kecamatan Panji.

Kepala Disperdagin, Kadir Jaelani, melalui Kabid Perdagangan, Ruben Pakilaran, menjelaskan dari sidak ini petugas masih menemukan mamin yang tidak layak jual. Mulai dari kemasan tidak berlabel, izin edar belum diperpanjang, tidak memilik izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Seluruh makanan yang diketahui tidak layak jual ini, langsung diamankan oleh petugas.

Advertisement

Selanjutnya, pemilik swalayan diberikan pengarahan secara langsung, agar lebih teliti dan rutin memeriksa produk yang dijual. Ruben Pakilaran, juga menegaskan akan memanggil pemilik swalayan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang akan kita tempuh yaitu memberikan pembinaan dan peringatan pada swalayan. Dari makanan itu kita lihat PIRTnya Kota Situbondo apa bukan, kalau iya, nanti akan kita panggil untuk dilakukan pembinaan,” jelas Ruben Pakilaran, Senin (10/05).

Terpisah, perwakilan Satpol PP, melalui Kasat Ops, Sunjoko, turut mendukung kegiatan ini untuk memastikan kelayakan mamin di Kota Situbondo menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah nanti. Terkait adanya temuan mamin tidak layak jual, Kami melimpahkan sepenuhnya pada Disperdagin dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ya kita serahkan ke Pemda, kita turut mendukung kegiatan ini, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama Hari Raya Idul Fitri,” jelas Sunjoko. (her/ed2)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas