Hukum & Kriminal
Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Pajero, Polisi Tegaskan Tengah Buru Pelaku
Memontum Kota Malang – Kasus dugaan penggelapan mobil Pajero Nopol N 99 D, atas laporan M Dodik alias Ambon (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, masih terus dalam pengembangan petugas Polsek Lowokwaru. Saat ini, petugas masih fokus melakukan pengejaran terhadap terlapor yakni Chusnul Arosyid alias Rosyid (35), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa mobil Pajero tersebut adalah milik Afifudin yang dibeli tahun 2019. “Pada Juli 2023, Afifudin memasrahkan mobil Pajero untuk dikelola secara rental oleh Dodik Ambon. Selanjutnya, mobil disewa terlapor yakni Arosyid. Selanjutnya oleh Arosyid mobil itu digadaikan kepada Ribut Efendi,” ujar AKP Anton, Sabtu (16/12/2023) tadi.
Dari sinilah, ujarnya, akhirnya muncul laporan dari Dodik Ambon ke Polsek Lowokwaru pada awal Desember 2023, dengan terlapornya adalah Arosyid. “Atas laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terhadap pemilik kendaraan. Saat itu, pemilik kendaraan dan pelapor mengatakan bahwa mobil Pajero tersebut sesuai GPS berada di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” jelas AKP Anton.
Karena dikhawatirkan kendaraan berpindah tangan dan berpindah tempat, petugas Polsek Lowokwaru segera mendatangi lokasi. “Kami lakukan penyitaan mobil Pajero tersebut saat berada di bengkel. Pemilik bengkel kita ambil keterangan. Malam harinya, Ribut Efendi datang ke Polsek. Dia kami mintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Meskipun mobil tersebut penguasaan terakhir di tangan Ribut Efendi, namun pihaknya tetap mengedepankan hati nurani. “Tidak ada intimidasi saat pemeriksaan kepada saksi Ribut Efendi, karena penyidik memegang azas praduga tak bersalah. Saat dilakukan pemeriksaa penyidik, Ribut Efendi berstatus sebagai saksi. Prosedur penyelidikan dan penyidikan sudah kami laksanakan,” urainya.
Baca juga :
Saat ini, pihaknya masih berupaya melakukan penangkapan terhadap Arosyid. “Saat ini kami masih berupaya melakukan penangkapan terhadap Arosyid. Untuk saat ini, barang-bukti yang kami amankan berupa BPKB dan kendaraan Pajero,” tegasnya.
Sedangkan saat ditanya tentang uang milik Ribut Efendi sebesar Rp 220 juta yang belum kembali, dijelaskan AKP Anton, hal itu adalah keperdataan antara Ribut Efendi dan Arosyid. “Perlu saya tegaskan, bahwa yang dilaporkan Dodik Ambon adalah penggelapan satu unit kendaraan Pajero. Objek hukumnya adalah kendaraan Pajero dengan terlapornya Arosyid. Terkait keperdataan uang Rp 220 juta, itu hubungannya antara Ribut Efendi dengan Arosyid,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jatim. Pasalnya, dirinya merasa telah menjadi korban penipuan sebesar Rp 220 juta dan kini malah berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, terkait adanya laporan kasus penggelapan mobil Pajero.
Seperti halnya pada Rabu (13/12/2023) siang, Ribut Efendi datang bersama kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, untuk memenuhi panggilan penyidik Polsek Lowokwaru sebagai saksi. Sebab, dirinya sebelumnya telah menerimai gadai mobil Pajero tersebut dengan nilai Rp 220 juta dari Arosyid pada 30 Juli 2023. Saat mobil Pajero tersebut disita polisi pada 1 Desember 2023, uang milik Ribut Efendi belum dikembalikan Arosyid yang saat ini keberadaanya belum diketahui.
Dijelaskan Yayan Riyanto, rencana laporan ke Polda Jatim, untuk mengetahui secara pasti persoalan dugaan penipuan terhadap kliennya. (gie)