Kota Malang
Terkait “Nyanyian” Sutoyo, Kejaksaan Segera Dalami Kasus Korupsi Lab MIPA UM 2009
Memontum Kota Malang – Saat ini Sutoyo SH M Hum, PNS, warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sudah menjalani hari-harinnya di LP Lowokwaru, namun “nyanyiannya” terkait dugaan keterlibatan beberapa “kakap” dalam kasus Korupsi Lab MIPA UM 2009, bakal dipertimbangkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Seperti yang diketahui bahwa saat ditangkap oleh kejaksaan pada Kamis (27/12/2018) dini hari, Sutoyo sempat memgatakan bahwa dirinya adalah ikan teri yang dikorbankan oleh si kakap.
“Saya meminta keadilan. Ada perlakukan tidak adil. Saya dan Abdullah Fuad adalah teri yang dikorbankan. Kenapa kakapnya tidak tersentuh dan dibiarkan saja,” ujar Sutoyo saat itu. Bahkan dirinya akan membeberkan kemana saja larinya aliran dana tersebut.
Namun hingga Rabu (9/1/2019) siang, berkas yang dijanjikan oleh Sutoyo belum juga diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang.
” Sutoyo pernah menyampaikan kepada kami akan memberikan data susulan, terkait apa tang dia alami, dia dengar dan dia lakukan. Namun sampai sekarang data yang katanya akan diberikan melalui keluarganya, belum sampai di kejaksaan. Mudah-mudahan akhir bulan ini ada perkembangan untuk Sutoyo.
Fundamentalnya ketika ada aliran uang ke para pihak yang akan disebutkan akan lebih enak. Ada 2 orang yang dia sebut. Ya kita lihat apakah nanti ada proses penyelidikan kembali,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriadi SH MH mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH.
Dalam berita sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran dari DIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan di Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009. Nilai proyek tersebut sekitar 46 milyard lebih. Namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga dikorupsi Rp14 milyard lebih.
Dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua narapidana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.
Perlu diketahui bahwa Fuad dan Andoyo terjerat kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009 hingga kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. Sebenarnya ada narapidana lain yang hendak dijemput petugas, namun yang berhasil diamankan hanya 2 orang. Sedangkan Sutoyo tidak ada di lokasi dan saat ini belum diamankan.
Informasi Memontum.com, menyebutlan bahwa sesuai putusan MA (Mahkamah agung) Fuad diputus menjalani hukuman 6 tahun penjara sedangkan Andoyo menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dalam proyek pengadaan barang peralatan raboraturium senilai Rp 40, 5 miliar tersebut, Fuad menjabat sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Andoyo sebagai pejabat pembuat komitmen.Ternyata dalam berjalannya proyek itu, kerugian negera mencapai Rp 14,8 miliar. Sedangkan Sutoyo terus dalam pencarian. Sutoyo akhirnya berhasil ditangkap Kamis (27/12/2018) dini hari. Dia kini menjalani putusan 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 tahun penjara. (gie/yan)