Kota Batu
Terkait Permasalahan Tanah, Warga Kampung Barokah Kota Batu Wadul DPRD Kota Batu
Memontum Kota Batu – Sekitar 50 orang warga Kampung Barokah, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Kota Batu. Audiensi ini dilakukan, karena puluhan warga yang merasa telah membeli tanah secara legal, mendapat somasi dari seseorang terkait status tanah tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika, mengatakan bahwa terkait dengan permasalahan yang dialami warga Kampung Barokah, dirinya berjanji akan berupaya untuk membantu penyelesaian. Salah satunya, mengenai akad jual beli tanah yang terjadi.
Disampaikan Dewi, ada banyak permasalahan yang harus disikapi. Di mana, mereka yang melakukan akad jual beli ini, sudah ada yang meninggal. Kemudian, legal surat seperti AJB lalu sertifikat, juga katanya hilang.
“Ini tentunya sangat menyulitkan warga yang sudah membeli tanah di Kampung Barokah. Namun yang jelas, kami akan berupaya untuk membantu masalah itu,” tambahnya.
Mengenai hasil audensi yang sudah terlaksana dengan warga Kampung Barokah, dijelaskannya, ada beberapa masukan. Pertama, tentu mengedepankan musyawarah dan mufakat sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Lalu kedua, telusuri ahli waris yang masih ada dari kedua belah pihak. Kemudian ketiga, diminta supaya ditelusuri lagi surat Leter C, karena ini bisa menjadi barang bukti.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Kami minta BPN, pihak kelurahan, kecamatan sebagai mediator warga dan membantu warga. Kami pesan kepada warga, ketika lembaga ini tidak melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, segera menyampaikan kepada kami di Komisi A,” paparnya.
Kuasa Hukum warga Kampung Baru, Indarto, menjelaskan bahwa dirinya sebagai pendamping warga atau masyarakat RW03 Kelurahan Ngaglik, terkait permasalahan rumah dan tanah, itu adalah karena dapat somasi pihak ahli waris. Jadi, pemilik tanah pertama telah menjual kepada salah satu warga. Kemudian dari salah satu warga itulah, yang kemudian diduga menjual tanah kepada puluhan warga lain.Ternyata, baru diketahui belakangan ini, bahwa sertifikat itu dari pihak pertama.
“Dari sini, kami berpendapat terjadi dua produk hukum. Yang satu timbul SHM, yang satunya timbul AJB. Dan ini menjadi spikulasi pertanyaan kami,” ujarnya.
Ketua RW03 Kampung Barokah, Gholil, menjelaskan bahwa audiensi ini dilakukan karena adanya somasi dari kuasa hukum pihak lain. “Sebelumnya warga mengeluh. Setelah beberapa kali saya menemui warga dan didampingi sejumlah pengacara, memutuskan mengadu ke dewan melalui audensi hari ini,” ujarnya.
Sekedar diketahui, bahwa tujuan audensi dengan Komisi A DPRD Kota Batu, terkait kepemilikan tanah warga sejak tahun 1997, hingga sekarang. Tanah yang ditempati rumah huni warga di Kampung Barokah atau sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK), diberi somasi dari pihak ahli waris yang menjual saat itu. Padahal menurut mereka, warga membeli tanah itu dari salah satu orang dan penjualnya sekarang sudah meninggal dunia. (put/gie)