Pamekasan
Terkendala Anggaran, Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Pamekasan Dilakukan Bertahap

Memontum Pamekasan – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, tidak bisa berjalan mulus. Itu karena, Pemkab Pamekasan harus merelaksasi anggaran usai moratorium dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yuliyanto, mengatakan bahwa dari jumlah nominal anggaran yang diajukan sebesar Rp 13 miliar, sementara turun menjadi Rp 2 miliar. “Akibatnya, pekerjaan secara otomatis tidak bisa selesai 2023. Namun, kita akan lanjutkan tahap kedua,” katanya, Jumat (10/03/2023) tadi.
Menurut Basri, pelaksanaan proyek KIHT disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Selama ini, kendala yang di alami adalah perihal pendanaan. Hal itu, yang mendasari Pemkab Pamekasan harus mengerjakan fasilitas pertembakauan tersebut secara bertahap.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
“Seandainya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) itu full diterima oleh kami, maka saya pastikan pembangunan KIHT bisa tuntas dalam setahun. Kenyataannya, kita harus
berbagi untuk sektor kesehatan, pertanian dan lainnya,” ungkapnya.
Basri menambahkan, untuk mewujudkan kawasan secara utuh, tentu butuh anggaran ekstra. Misalnya, gedung produksi, pelayanan, mekanikal, hingga akses jalan. Tahun lalu, pembangunan tahap satu sudah dimulai dengan pengerjaan pagar di lahan seluas 2,5 hektare.
“Tahapan saat ini adalah entry sistem informasi pembangunan daeah (SIPD). Kami melakukan review perencanaan sesuai dengan anggaran yang ada. Seandainya ada dana yang cukup, maka sekali lelang bisa saja selesai,” terangnya. (azm/sit)
















