Kota Malang

Tertibkan Parkir Liar di Komplek SMAN Tugu, Forum Lalin Kota Malang Pasang Rambu

Diterbitkan

-

Tertibkan Parkir Liar di Komplek SMAN Tugu, Forum Lalin Kota Malang Pasang Rambu

Memontum Kota Malang – Kasatlantas Polresta Malang Kota bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan pemasangan rambu-rambu larangan parkir dan larangan berhenti di depan kompleks sekolah SMAN Tugu Kota Malang, Selasa (11/10/2022) tadi.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Kresna, menyampaikan bahwa pemasangan tersebut dilakukan karena kawasan tersebut bukanlah area untuk parkir kendaran. Seperti diketahui, hingga saat ini hampir separuh dari jalan tersebut digunakan sebagai lahan parkir.

“Kalau roda dua, sebetulnya sudah ada kantong parkir di dalam sekolah. Tapi, peraturan dari sekolah diperuntukkan kepada siswa yang mempunyai SIM. Termasuk, yang spesifikasi kendaraannya lengkap, seperti ada spion dan knalpot standar. Selain itu tidak diperbolehkan masuk ke sekolah,” ujar Kompol Yoppy.

Untuk saat ini, Satlantas Polresta Malang Kota, juga telah melakukan proses MoU dengan tiga pihak sekolah tersebut. Yakni, SMAN 1 Kota Malang, SMAN 4 Kota Malang dan SMAN 3 Kota Malang. Tentunya, itu dilakukan untuk melakukan monitoring terkait dengan tertib lalu lintas.

Advertisement

“Di mana, setiap siswa-siswi dari tiga sekolah tersebut yang melakukan pelanggaran, datanya kita berikan ke pihak sekolah. Nanti, data tersebut digunakan pihak sekolah untuk memberikan peringatan atau sanksi mengurangi sikap perilakunya yang akan berakibat kepada nilai raport,” lanjutnya.

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa pemasangan rambu tersebut juga sebagai proses tindak lanjut dari koordinasi Forum Lalin Kota Malang beberapa waktu lalu. Secara rinci dijelaskan olehnya, terdapat tiga rambu lalu lintas yang dipasang.

“Pemasangan rambu dilarang berhenti di tikungan sebelah kanan SMAN 4. Rambu dilarang parkir dengan ditambahkan kecuali roda empat yang diletakkan di depan SMAN 1 Kota Malang,” ucap Widjaja.

Tidak hanya itu, rambu lalu lintas parkir serong 60 persen, juga dipasang di satu sisi jalan belakang SMAN 1 Kota Malang. Itu dilakukan dengan tujuan untuk tidak mempersempit Jalan Kertanegara. “Secara keseluruhan, parkir roda dua dioptimalkan parkir di masing-masing sekolah utamanya. Itu diletakkan di sisi selatan SMAN 3 Kota Malang,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Malang, Riris Andriani, mengatakan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah memberikan imbauan untuk tidak parkir kendaraan di area tersebut. Berdasarkan peraturan sekolah yang ada, siswa yang membawa motor bisa parkir di dalam sekolah dengan ketentuan yang ada.

“Sebelumnya tidak ada parkiran seperti itu. Tidak boleh ada parkir, hanya boleh parkir itu yang punya SIM. Kalau yang tidak punya harus dijemput atau naik bus sekolah maupun angkutan umum,” jelas Riris.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa di sekolah tersebut untuk kapasitas parkir memang terbatas. Setidaknya muat untuk 200 unit motor. Hal itu juga disesuaikan dengan perkiraan pihak sekolah terhadap siswa yang sudah memiliki SIM. (rsy/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas