Kota Malang
Pertegas Penertiban Parkir, Pemkot Malang Fokus Pengawasan Jukir Liar

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang mempertegas penataan sistem parkir dengan menyiapkan langkah penindakan terhadap keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah titik. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyebut bahwa keberadaan Jukir liar masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan parkir daerah. Pasalnya, banyak titik parkir yang muncul di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Jukir liar ini yang paling banyak muncul di titik-titik yang seharusnya tidak boleh ada parkir. Ini menjadi pekerjaan rumah ke depan,” ujar Wali Kota Wahyu, Rabu (22/04/2026) tadi.
Menurutnya, Jukir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) selama ini telah mendapatkan pembinaan dan pelatihan pelayanan parkir. Termasuk aturan mengenai hak dan kewajiban terhadap pengguna jasa parkir.
Baca juga :
“Jukir yang terdaftar selalu kita beri pelatihan, bagaimana melayani parkir, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepada pengendara,” jelasnya.
Pemkot Malang kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat setelah Peraturan Daerah (Perda) Parkir resmi ditetapkan. Regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam melakukan penertiban dan pemberian sanksi.
Selain itu, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. “Kita akan buat Perwal agar sanksi yang diberikan lebih jelas karena sudah ada dasar hukumnya,” katanya.
Dengan adanya Perda dan Perwal, Pemkot Malang memastikan penindakan terhadap pelanggaran parkir, terutama jukir liar, dapat dilakukan lebih tegas dan terukur. “Ada tindakan dan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)











