Hukum & Kriminal
THL Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Edarkan 324 Gram SS
Memontum Kota Malang – Acep Wahyudin (30) Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, warga Jl Pattimura, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Agus Setiawan alias Kipli (28) warga Jl Kolonel Sugiono Gang III C, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (7/10/2019) pukul 16.30, dirilis di Polres Malang Kota.
Keduanya adalah sindikat pengedar narkoba dengan BB (Barang Bukti) yang cukup besar. Acep ditangkap dengan BB SS (Shabu-Shabu) seberat 324 gram dan Agus kedapatan 100 gram SS. Tentunya jumlah tersebut cukup besar untuk diedarkan di Kota Malang dan Kota Batu. Kini petugas Reskoba Polres Malang Kota masih terus melakukan pengembangan karena diduga keduanya dikendalikan operator jaringan napi.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa Agus alias Kipli adalah mantan THL di Dinas PU Kota Malang. ” Saat ini saya tidak bekerja, namun terakhir saya pernah bekerja sebagai tenaga harian lepas di Dinas PU Kota Malang,” ujar Agus.
Akhir pekan lalu, petugas Reskoba mendapat informasi kakau akan ada transaksi narkotika di Jl Raya Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Atas informasi ini, petugas berhasil membekuk Agus. Dwri hasil.pengembangan didapat BB berupa 6 poket besar SS, 1 klip sedang berisi SS, 1 timbangan digital dan ponsel. Total berat SS yang berhasil diamankan 100,15 gram.
Kepada petugas, Agus mengaku hanya bertugas mengantar SS. Dia mendapat komisi Rp 300 ribu sekali mengantar SS ke pelanggan. Dari sinilah petugas mencari sosok Acep alias Cecep pengedar SS yang bekerja sebagai THL Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu.
Petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Acep di rumahnya. Luar biasa, petugas mendapatkan BB berupa 324 gram SS. Kepada petugas, Acep mengaku kalau SS miliknya di dapat dari seorang bandar. Dia mendapat kiriman SS bertugas untuk mendistribusikan SS ke pelanggan.
Dia hanya menerima perindah dari si bandar kemudian Acep menyerahkan SS kepada Agus untuk diantar ke.pelanggan dengan sistem ranjau.
” Kalau saya baru sebulan ini. Upah yang saya dapat senilai Rp 3 juta,” ujar Acep.
Kapolres MalangnKota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
” Kami terus melakukan pengembangan termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas. Kami akan membrantas peredaran narkoba,” ujar AKP Dony. (gie/yan)