Hukum & Kriminal

Tidak Diizinkan Nikah Lagi, Suami Masuk Bui

Diterbitkan

-

Tersangka Teguh Susetyo (ist)
Tersangka Teguh Susetyo (ist)

Memontum Banyuwangi – Pukuli istri gara-gara tidak diizinkan menikah lagi, Teguh Susetyo (48) warga Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi diamankan anggota Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (7/10/2019) siang.

Penahanan tersangka Teguh Susetyo atas laporan Fitri Julianti (36) istri tersangka warga Lingkungan Gesari, Kecamatan Banyuwangi ke Polsek Kota Banyuwangi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, pada Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 18.30. Terlapor meminta ijin kepada Fitri (pelapor). Sayangnya permintaan menikah lagi tersebut tidak direstui oleh pelapor.

“Karena permintaannya tidak dikabulkan, tersangka langsung memukuli kepala istrinya berkali-kali hingga kepala bagian belakang luka memar,” kata Ipda Nurmansyah kepada Memontum.com.

Advertisement

Merasa diperlakukan tidak manusiawi, pelapor langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Banyuwangi.

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor (suami pelapor),” ujar Kanitreskrim Polsek Banyuwangi.

Saat diinterogasi, lanjut Kanit Reskrim, terlapor mengakui perbuatannya. “Terlapor kami amankan di rumahnya,” tegasnya.

Lanjut Ipda Nurmansyah, dari penangkapan terlapor yang statusnya menjadi tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan alat bukti berupa baju yang dipakai oleh pelapor, serta hasil visum.

Advertisement

“Tersangka kami kenakan pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat +1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (ras/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas