Kota Malang

THR dan Gaji 13 ASN Kota Malang Terakhir 28 April

Diterbitkan

-

THR dan Gaji 13 ASN Kota Malang Terakhir 28 April

Memontum Kota Malang – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang, saat ini sedang diproses. Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa mekanismenya pemberiannya sudah ada. Namun, masih menunggu prosesnya.

“Mekanismenya sudah ada dan acuannya dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 itu,” ucap Wawali Bung Edi, Jumat (22/04/2022) tadi.

Dikatakan Bung Edi, bahwa untuk ASN sudah ada mekanismenya dan sedang berproses. Target pembagian THR untuk para ASN ini yakni sebelum dilakukan cuti bersama (29/04/2022) mendatang.

“Ini masih ada waktu untuk memberi THR pada ASN. Targetnya terakhir nanti 28 April, karena keesokannya (29/04/2022) sudah cuti,” lanjutnya.

Advertisement

Baca juga :

Ditanya terkait jumlah anggarannya, Wawali enggan merinci lebih jelas. Begitupun dengan sanksi, keterlambatan pemberian THR. “Kalau tanya anggaran, ke Sekda saja. Karena itu berkaitan dengan angka,” imbuhnya.

Menurutnya, yang paling penting saat ini, yaitu THR bagi para buruh dari perusahaan swasta di Kota Malang. Dirinya berharap agar para pengusaha di Kota Malang, bisa segera mencairkan hak yang seharusnya diterima oleh pegawainya.

“Saya harapkan, para pengusaha di Kota Malang, yang juga mempunyai kewajiban memberikan THR ini, bisa segera mencairkan. Saya yakin, para pengusaha itu juga mempunyai respon yang bagus pada karyawannya ya,” terang Bung Edi. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas