Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polrestabes Surabaya

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Tiga tersangka pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) lintas provinsi, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari penangkapan itu, sebanyak 13,4 kg SS berhasil diamankan dari mereka yang teridentifikasi bernama SR (42) perempuan asal Surabaya, KA (32) laki-laki asal Gresik, dan SP (47) laki-laki asal Jakarta Timur.

Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menjelaskan bahwa proses daripada pengungkapan ini, telah dilakukan upaya melalui berlipatan informasi yang dianalisa dan dianalisis dengan berbagai jejak digital. Hingga kemudian, melakukan survei dan melakukan pengungkapan.

Baca juga:

“Untuk tersangka pertama yakni SR, ditangkap di kos-kosan di jalan Pakis Surabaya pada pukul 14.00,” katanya, Selasa (24/08) tadi.

Diterangkan, Siti diketahui sebagai kurir jaringan narkoba lintas provinsi tepatnya dari wilayah Sumatera. Total yang berhasil disita dari tersangka Siti kurang lebih 2,6 kg. Sementara sebanyak 10 Kg, berhasil diedarkan.

Advertisement

Untuk tersangka kedua, yakni KA ditangkap di Perumahan Menganti Permai Gresik pada pukul 17.40, pada Rabu (28/07). Sedangkan Siti ditangkap pada Senin (21/07).

“Tersangka Krisna statusnya sebagai bandar dan disita kurang lebih 10 bungkus plastik sabu, seberat 650 gram. Total yang sudah disebarkan selama kurang lebih bulan april 2021 sampai sekarang 3 kg,” jelas Yusep.

Kemudian, tersangka terakhir yakni SP, ditangkap di Pintu Tol Warugunung Surabaya pada pukul 01.00, Senin (02/08) lalu. “Tersangka SP merupakan kurir yang sudah 7 kali menerima barang Narkoba dari jaringan Sumatera. Total barang yang berhasil diamankan ada sekitar 10 kg,” jelas Yusep.

Lebih lanjut Yusep menjelaskan, ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan gelap Sumatera – Jawa. Ada pun total seluruh barang bukti, yakni narkotika jenis sabu 13.394,78 gram atau 13,4 kg beserta bungkusnya. Jenis sabu tersebut mengandung zat metafetamina sesuai dengan hasil uji labfor dengan nilai nominal sebesar Rp 13,5 milyar.

Advertisement

Tiga tersangkat tersebut terjerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. tentang narkotika diancam hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ade/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas