Blitar
Tiga Tahun Disulkan, Raperda KTR di Blitar Belum Disentuh
Memontum Blitar – Meskipun Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar sudah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Blitar, sejak awal 2016. Namun hingga saat Ranperda tersebut belum dibahas DPRD Kabupaen Blitar, apalagi disahkan. Proses tersebut mulai dari membentuk naskah akademik hingga draft Raperda.
Tujuan utama diajukannya Raperda KTR ini, diantaranya untuk meminimalisir efek buruk asap rokok. Beberapa tempat yang diusulkan untuk menjadi KTR diantaranya fasilitas kesehatan, baik Puskesmas dan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, tempat bermain anak, alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta instansi pemerintahan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Kuspardani mengaku, setelah menyelesaikan naskah akademik dan draft Raperdanya, kemudian pada 2017 pihaknya mengajukannya ke DPRD Kabupaten Blitar. Dimana saat itu, pihaknya berharap Raperda tersebut bisa dibahas dan disahkan.
“Kita mengharapkan tahun lalu bida disahkan. Tapi ternyata hingga saat ini, Raperda KTR belum mendapat kesempatan untuk dibahas DPRD Kabupaten Blitar,” kata Kuspardani, Rabu (01/08/2018).
Ada beberapa hal yang menyebabkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak kunjung dibahas. Diantaranya terkendala dengan anggaran yang dimiliki DPRD Kabupaten Blitar. Sehingga Raperda tersebut belum bisa dibahas ataupun disahkan.
“Permasalahannya pada anggaran, makanya belum bisa dibahas. Padahal saat ini sudah memasuki tahun ketiga proses pengajuan Raperda KTR ini,” jelas Kuspardani.
Lebih lanjut Kuspardani menyampaikan, berdasarkan informasi terakhir dari DPRD Kabupaten Blitar, Raperda tersebut akan dibahas sekaligus disahkan pada tahun 2018 ini. Namun untuk waktunya masih menunggu keputusan dari DPRD.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membahas 3 Raperda usulan eksektif, satu diantaranya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diwacanakan sekitar 3 tahun lalu. Sedangkan 2 Raperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Biaya Transportasi Haji dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Alam.
“Setelah kita lakukan pengecekan dibagian sekretariat, ternyata ketiga Raperda tersebut sudah siap untuk dibahas, karena prasyaratnya sudah dipenuhi, baik naskah akademik maupun draft Raperdanya,” ujar Chandra Purnama.
Menurut Chandra Purnama, setelah pembahasan dilakukan dan dipastikan Raperda KTR tersebut bisa ditindaklanjuti. Kemudian DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membentuk Raperda tersebut menjadi Perda. (jar/yan)