Blitar
KPU Blitar Temukan Dugaan Bacaleg Mantan Napi Koruptor
Memontum Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memberikan penjelasan terkait mantan napi korupsi yang dikabarkan, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, Bacaleg yang dimaksud tersebut saat ini berkasnya masih dikembalikan ke Parpol untuk diperbaiki. Karena belum menyertakan surat keterangan dari Pengadilan. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengumpulkan berkas perbaikan itu maksimal 31 Juli 2018.
Namun, Imron Nafifah menolak memberikan identitas serta Parpol mana yang mengusung mantan napi koruptor itu sebagai Bacaleg. Dengan alasan pihaknya belum mendapatkan klarifikasi dari Pengadilan maupun kepolisian terkait putusan kasus yang menjerat Bacaleg tersebut.
“Dasar yang dipakai KPU untuk Bacaleg yang mantan napi koruptor, narkoba dan pelecehan seksual anak jelas harus dicoret dari daftar. Namun harus ada dasar dari yang bersangkutan. Berupa surat dari pengadilan,” kata Imron Nafifah, Selasa (31/07/2018).
Lebih lanjut Imron menyampaikan, sebelumnya saat masa pendaftaran masing-masing Bacaleg memang diwajibkan memberikan pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak-anak, maupun kasus penyalahgunaan narkoba. Pernyataan ini juga disertai dengan SKCK dan putusan Pengadilan.
KPU Kabupaten Blitar akan melakukan klarifikasi ke lembaga terkait benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan. Baik ke pihak pengadilan maupun Kepolisian. “KPU harus punya dasar. Senyampang belum ada keterangan dari Pengadilan dan Kepolisian, kami belum berani menyatakan Bacaleg itu mantan napi koruptor atau bukan. Namun jika memang terbukti KPU berkwajiban untuk mencoret dari daftar,” tandas Imron Nafifah.
Di Kabupaten Blitar total Bacaleg yang didaftarkan Partai peserta pemilu ada 505 orang. Dari jumlah tersebut ada 300 an berkas Bacaleg yang dikembalikan KPU kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki. (jar/yan)