Kabupaten Malang
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Beber Tiga Poin Kesalahan Prosedur Keamanan Tragedi Kanjuruhan
Memontum Kota Malang – Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat terus bergerak mencari fakta dan bukti-bukti baru dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Dari hasil pendalaman berbagai sumber selama tujuh hari ini, pihaknya sudah mengantongi 12 temuan baru.
Dijelaskan oleh Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rizaldi, mengatakan bahwa temuan pertama yaitu mobilisasi aparat keamanan dengan membawa pelontar gas air mata saat pertengahan babak kedua antara Arema FC dengan Persebaya berlangsung. Padahal saat itu, tidak ada potensi gangguan keamanan.
Selanjutnya, suporter yang memasuki lapangan setelah laga usai, hanya untuk memberikan suport kepada pemain Arema FC. Namun saat itu, pihak keamanan merespon dengan berlebihan sehingga berujung pada tindak berlebihan.
“Ini berdampak kepada suporter lain turun ke lapangan, untuk menolong suporter,” ujar Andi saat konferensi pers, Minggu (09/10/2022) tadi.
Ketiga kesalahan prosedur keamanan dalam hal ini penggunaan kekuatan, menurutnya adalah berdasarkan tahapannya, penggunaan gas air mata tersebut dapat dilakukan setelah tahapan-tahapan lainnya sudah diupayakan. Tahapan-tahapan tersebut, tidak dilakukan.
“Melainkan, petugas langsung menggunakan gas air mata dengan dalih pengamanan massa. Tahapan-tahapan itu melakukan pencegahan (perintah) secara lisan atau suara peringatan. Tetapi, ini langsung menggunakan gas air mata,” tambah Andi.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Terkait penembakan gas air mata, ujarnya, tidak hanya ditujukan di area lapangan saja. Melainkan, juga diarahkan ke beberapa sisi tribun suporter hingga membuat kepanikan dan berdesak-desakan hendak ke luar stadion.
“Gas air mata ini juga berdampak buruk terhadap kesehatan manusia. Tidak hanya pada pandangan saja, melainkan juga pada saluran pernafasan,” jelasnya.
Terkait pintu yang terkunci, penumpukan massa saat itu terjadi di pintu keluar stadion. Berdasarkan keterangannya, di lokasi tersebut menjadi tempat di mana jatuhnya banyak korban, yang awalnya dipicu oleh penembakan gas air mata.
Menurutnya, selain tidak adanya akses keluar suporter saat itu, proses pertolongan terhadap korban yang terjebak di dalam, juga tidak dilakukan dengan segera. Baik itu pertolongan langsung oleh pihak kepolisian maupun pihak panitia pelaksana. Bahwa, penembakan gas air mata juga tidak hanya dilakukan di dalam stadion. Tetapi juga, dilakukan di luar stadion. Bahkan, sampai saat ini setelah ditetapkannya 6 tersangka, pihak kepolisian belum melakukan rekontruksi.
“Sampai hari ini, tidak ada rekonstruksi. Sehinga, kami menempatkan posisi dengan bertanya-tanya,” ujar Salah satu anggota Lokataru Foundation, Daywin Prayogo. (gie)