Kota Malang
Tingkatkan Standarisasi Koperasi, Diskoperindag Kota Malang Gelar Pelatihan SKKNI
Memontum Kota Malang – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, menggelar pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2022, di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (06/06/2022) tadi. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Malang, Sutiaji, didampingi Ketua TP PKK Kota Malang, Widayati Sutiaji, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, mengatakan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai koperasi. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi di Kota Malang.
“Ini pelaksanaan diklat, pelatihan yang berkaitan dengan standarisasi koperasi. Disana ada yang namanya koperasi berdaya itu seperti apa,” ujar Wali Kota Sutiaji, Senin (06/06/2022).
Dijelaskannya, standarisasi dalam koperasi itu perlu dilakukan, agar tidak ada penyalahgunaan kelembagaan koperasi. Di Kota Malang sendiri saat ini, masih banyak koperasi yang berjalan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
“Kenapa perlu standarisasi, karena kita dulu sering menemui kejadian koperasi yang menyalahi aturan. Banyak yang mengatasnamakan koperasi, namun dibaliknya ternyata lembaga keuangan, yang ujungnya menipu,” lanjutnya.
Dengan demikian, pihaknya akan lebih dapat memonitoring mana koperasi yang berdaya, dan mana juga yang telah non-aktif. Sehingga apa yang dikelola oleh setiap koperasi tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, tentu dalam konsep ekonomi kerakyatan.
“Jadi bisa diverifikasi mana koperasi yang mati, mana yang berdaya. Jadi ini harus kita kuatkan, kalau sudah terverifikasi harus ada pendampingan, agar lebih profesional dalam pengelolaannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kota Malang, I Woja Kullu, menyebutkan total koperasi di Kota Malang secara keseluruhan ada sekitar 759. Namun, untuk yang aktif yakni hanya 359 koperasi.
“Sekarang yang aktif 359 dan yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ada 217. Mereka yang sudah RAT ini secara bertahap kita ikutkan SKKNI,” kata I Woja.
Pihaknya menjelaskan, untuk mengikuti kegiatan SKKNI itu tidak hanya diperuntukkan oleh perwakilan setiap koperasi saja. Melainkan, seluruh pengurus koperasi. Karena pihaknya ingin dengan adanya standarisasi itu bisa memberikan dampak kepada koperasi untuk berdaya kembali.
“Artinya tidak hanya perwakilan dari setiap koperasi saja yang ikut. Kalau bisa ya semua pengurus, terutama manajer, juru buku dan juru bayar. Karena koperasi merupakan salah satu unsur yang dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang,” imbuh I Woja. (rsy/sit)