Kabupaten Malang
Tinjau Jalan Tembus Ngantang-Blitar, Bupati Sanusi Berharap Masyarakat Ikut Awasi Proyek Pemkab Malang
Memontum Malang – Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang. Pesan ini, disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, saat menggelar peninjauan proses perbaikan Jalan Desa Purwodadi – Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Kamis (21/07/2022) tadi. Jalan tersebut, sekaligus menjadi jalan alternatif atau jalan tembus penghubung antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar.
Dalam kunjungan ini, Bupati Malang hadir bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin dan sejumlah Kepala OPD pendamping. Kehadiran Bupati Malang, disambut hangat Camat dan Muspika Ngantang, Kepala Desa dan tokoh masyarakat dari Desa Purwodadi dan Pagersari.
“Kita melakukan peninjauan ini tentu berdasarkan aturan. Pembangunan jalan ini dan sejauh mana kualitasnya mulai dari volume, lebar, panjang, ketebalan dicek sesuai dengan kontraknya. Kalau dijumpai kekurangan pada kualitasnya maka nanti BPK yang akan melakukan pengecekan. Namun, seluruh warga masyarakat juga berhak turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerahnya,” jelas Bupati Sanusi.
Dijelaskannya, hasil pengecekan BPK akan menjadi rekomendasi suatu pekerjaan. Karena, pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan uang negara. Kalau tidak ada kesesuaian, tentunya akan dihitung jumlah kerugiannya dan akan dikembalikan.
”Kita datang peninjauan ke sini, bukan karena adanya laporan. Jadi, tidak ada laporan. Cuma, masyarakat sempat menemukan tumpukan tanah saat pengerjaan sebelum pengecoran jalan oleh pemborong. Kemudian, berita itu diviralkan. Maka saya cek dan sementara hasilnya tidak ada indikasi yang menyampaikan tentang itu. Karena memang di bagian bawah cor ini, dilakukan pengurukan tanah agar rata, dan memang harus rata dan padat. Permukaan rata hingga volume cornya ditemukan 20 cm. Maka untuk pengecekan itu perlu ada cor sampel agar ketebalannya bisa ketemu rata-ratanya dengan bor sample. Cor sempel ini nanti dilakukan cek laboratorium,” tambah Bupati Malang.
Baca juga :
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
Dirinya juga menegaskan, jika dari hasil laboratorium atas cor sampel ini volumenya dinyatakan kurang, maka akan dicek dan dihitung BPK. Sebaliknya, jika hasilnya pengecekkan disampaikan ada kelebihan volume, tidak ditambah nilai pengerjaan.
Diterangkan Bupati Sanusi, bahwa pembangunan jalan sepanjang 700 meter tersebut, selama ini tidak ada rekomendasi adanya kekurangan. Baru kali ini, ada indikasi kekurangan maka sejumlah kepala Ddinas terkait, diperintahkannya untuk cek dan turun ke lokasi. Termasuk, dengan melakukan cek laboratorium atas cor sempel tadi. Kalau benar seperti itu, harus dilanjutkan ke proses hukum.
”Sebaliknya, kalau tidak benar adanya indikasi kecurangan seperti yang berita viral itu, ya berita itu harus segera diluruskan agar tidak ada berita hoax atau menyesatkan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa semua orang bisa mengawasi dan membuktikan. Kalau tidak sesuai dengan kontrak kualitasnya, baru akan diberi pinalti. “Kalau urukan tanahnya itu di bawahnya cor, itu sudah benar. Kalau nggak diuruk tanah dan diratakan, sebelum diatasnya dicor, pemborongnya pasti rugi. Nanti akan ada yang lebih atau ada yang kurang nanti akan dibagi, diambil rata-ratanya,” lanjutnya.
Bupati Malang juga menyampaikan, bahwa Pemkab Malang dan Pemkab Blitar melalui Bupati Blitar sudah lakukan pembicaraan terkait jalan tembus akan di-upgrade. Selanjutnya, menjadi dan diajukan untuk menjadi jalan provinsi. “alan ini menghubungkan dari Wlingi Kabupaten Blitar ke arah Ngantang Kabupaten Malang,” ujarnya.
Bupati Malang juga berpesan, agar jangan hanya di lokasi ini saja, masyarakat ikut memantau dan mengawasi proyek-proyek yang dilakukan Pemkab Malang. Termasuk, memantau dari papan nama proyek di awal pelaksanaan proyek, juga wajib diawasi semua.
”Kalau tidak ada kesesuaian, masyarakat melalui kepala desa juga bisa laporkan hal itu ke camat setempat. Kemudian camat laporkan ke Inspektorat. Pengawasan yang dilakukan masyarakat dua desa ini sudah benar, ikut mengawasi. Semua berhak mengawasi karena pembangunan ini untuk rakyat dan hasilnya juga akan dirasakan rakyat,” jelas Bupati Malang. (pro/gie)