Pemerintahan
Tirta Kanjuruhan Tingkatkan Pasokan, Nego Bebaskan Lahan
Memontum Malang – Beredar kabar mengenai sengketa lahan antara warga pemilik lahan, Sujono di Kecamatan Tajinan dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta (Perumda Tirta). Dikabarkan, lahan milik Sujono ini merupakan sumber air yang mengaliri 3 desa. Meliputi Desa Kendalpayak, Wonokerso dan Karangduren.
Dilansir dari sebuah media, Sujono mengungkapkan bahwa pembelian tanah dilakukan tepatnya tanggal 3 September 2009. Tanah yang terletak di Dusun Tambakrejo, Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dengan Luas 966 M2.
“Sangat mengecewakan. Karena sudah 10 tahun saya tidak pernah mendapatkan kompensasi. Sama sekali dari aset yang saya miliki. Sedangkan setiap bulannya air yang berasal dari sumber tersebut, dijual dan didistribusikan kepada 2000 lebih pelanggan. Dan mendapatkan ratusan juta rupiah setiap bulan dari pendistribusian sumber air ke 3 desa,” ungkapnya
Saat dikonfirmasi awak media, Wahyu selaku Humas Perumda Tirta mengungkapkan, tanah yang dimiliki Sujono, bukanlah sumber mata air yang mengaliri 3 desa tersebut.
“Perencanaan pembelian sudah pernah dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2015. Namun belum terealisasi,” tuturnya.
Sempat dilakukan komunikasi dari kuasa hukum Sujono dan perwakilan Perumda Tirta tanggal 9 Juli 2020. Menghasilkan keputusan dimana Perumda Tirta bakal membeli Lahan tersebut sesuai ketentuan NJOP.
“Kami sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum pak Sujono dan kami memutuskan untuk membeli lahan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Prosedur NJOP seharga Rp 120.000 per meter,” ungkap Wahyu.
Namun dari hasil komunikasi tersebut belum ditemukan titik temu. Karena harga yang ditawarkan Perumda Tirta Kanjuruhan tidak sesuai dengan harapan Sujono. Dia mengajukan harga Rp 500.000 per meter. (mg2/yan)