Hukum & Kriminal

Togel Online Kok Dekat Masjid, Yo Ditangkap Polisi Singosari Tah

Diterbitkan

-

Berumur : Pengepul judi online (kaos merah) usai diperiksa penyidik Polsek Singosari, Polres Malang.(Humas Polres Malang)

Memontum Malang – Judi kadang tidak mengenal tempat dan waktu. Rumah dekat masjid malah tidak membuat Rohmad Santosa (48) menjauhi perjudian.

Warga Dusun Tejosari RT06/RW09, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu, diam-diam adalah seorang pengepul titipan judi toto gelap (Togel) Online.

Kamis (31/10/2019) sore menjadi akhir bisnis tersangka. Gara-garanya, Satuan Reskrim Polsek Singosari (Polres Malang) mengetahui giat bisnis tersangka. Informasi adanya pengepul togel didapat petugas ketika berpatroli masuk desa.

Terima informasi tersebut dari masyarakat, Kapolsek Singosari, Kompol Untung BR, langsung mengarahkan anggotanya menyelidiki dan menangkap tersangka.

Advertisement

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono bersama anggota. Tidak butuh banyak waktu, petugas meringkus tersangka dan menyita barang bukti.

“Dia pengepul. Sudah setahunan ini. Omset Rp 500 ribu per hari selama 3 kali bukaan. Semuanya dari online, Singapura dan Hongkong,” urai Supriyono kepada Memontum.com.

BUKTI : Judi online mulai digemari warga desa? (Humas Polres Malang)

BUKTI : Judi online mulai digemari warga desa? (Humas Polres Malang)

Dalam penggeledahan, anggota Reskrim Polsek Singosari menyita barang bukti, berupa Hp Oppo, kertas rekapan nomor togrl, pulpen, spidol, tas, uang Rp 79 ribu, dompet dan 2 bukti transferan uang Rp 207 ribu dan Rp 200 ribu. Anggota juga menyita kartu ATM milik tersangka.

Di ponsel tersangka, terdapat banyak pengirim atau pemesan angka togel. Diantaranya menyebut telah mengirim uang lewat transfer melalui rekening banm tersangka. Rohmad Santosa pun tak dapat mengelak.

“Modusnya, ia terima pesanan dan memasang nomor. Bila nomer yang dipasang keluar pelaku mendapatkan komisi 5% dari penombok,” urai Supriyono, mantan KBO Reskrim Polres Malang.

Advertisement

Dijelaskan Supriyono, perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (sos/tim)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas